31 C
Kudus
Rabu, Januari 28, 2026

KPU Jateng Buka Pendaftaran Bakal Calon DPD RI, Ini Syaratnya

BETANEWS.ID, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah membuka pendaftaran bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mulai hari ini, Jumat (16/12/2022) hingga Kamis (29/123/2022). Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SILON.

Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro menerangkan, pendaftaran bakal calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024 dimulai dengan menyerahkan persyaratan dukungan minimal 5 ribu orang yang tersebar di 50 persen lebih jumlah kabupaten/kota. Untuk Jateng minimal 18 kabupaten/kota.

Syarat pemberi dukungan harus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, bukan TNI/Polri, Aparatur sipil negara (ASN), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

-Advertisement-

Baca juga: Jumlah Panwascam Perempuan di Jateng untuk Pemilu 2024 Meningkat, Capai 27 Persen

“Pemberi dukungan tidak bagian dari penyelenggara pemilu hingga tingkatan paling bawah, baik jajaran KPU maupun Bawaslu,” katanya saat ditemui di kantornya.

“Syarat pendukung yang berjumlah 5 ribu itu adalah jumlah minimal dan harus memenuhi syarat. Jadi jumlahnya harus lebih dari itu karena akan diverifikasi lagi,” lanjut Paulus.

Dalam masa penyerahan tersebut, dokumen yang belum lengkap atau belum sesuai akan dikembalikan. Pendaftar atau LO yang menyerahkan akan mendapat tanda pengembalian dari KPU. Sebelumnya, pembekalan bagi LO untuk bakal calon perseorangan DPD sudah dilakukan KPU Jateng.

Baca juga: KPU Jateng Jamin Data Pemilih Aman

Adapun tahapan penyerahan dukungan minimal bakal calon DPD yaitu Penyerahan dukungan minimal pemilih (16-29 Desember 2022), Verifikasi Administrasi (30 Desember 2022-12 Januari 2023), Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan ke satu (16-22 Januari 2023), Verifikasi administrasi perbaikan ke satu (23 Januari-01 Februari 2023), Verifikasi faktual ke satu (6-26 Februari 2023).

Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua (2-11 Maret 2023), Verifikasi administrasi perbaikan kedua (12-21 Maret 2023), Verifikasi faktual kedua (26 Maret-8 April 2023), dan Penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran (13-17 April 2023).

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER