BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah telah mempersiapkan pendataan daftar pemilih menuju pemilu 2024 mendatang. Dalam hal ini, KPU menegaskan akan menjunjung tinggi prinsip dalam proses ini, yaitu melindungi data pribadi pemilih.
Anggota KPU Jateng, Henry Wahyono mengatakan, perlindungan data pribadi adalah hal yang baru dalam proses pendataan pemilih.
“Perlindungan data pribadi ini terbilang baru, jadi kita ada data 27 juta sekian yang harus kita lindungi data pribadinya,” ujarnya.
Baca juga: Jumlah Kursi di DPRD Jateng Dipastikan Tidak Ada Penambahan pada Pileg 2024
Perlindungan data tersebut diutamakan karena saat ini semakin marak tentang kasus penyalahgunaan data yang merugikan pemilik data. Seperti yang belum lama terjadi, publik digemparkan oleh pembocoran data pribadi yang dilakukan oleh hacker Bjorka.
Menurutnya, penyalahgunaan data saat ini sangat mudah dilakukan, mengingat banyaknya media sosial yang tersedia. Terlebih didukung dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, mempermudah orang untuk mendapatkan dan menyalahgunakan data pribadi.
“Melindungi data memang rentan ya, apalagi saat ini kita ada di era media sosial dengan teknologi yang cukup canggih yang bisa dimanfaatkan,” jelasnya.
Bentuk perlindungan data yang akan diterapkan oleh KPU, salah satunya dengan tidak menampilkan NIK pemilih secara gamblang. Beberapa kode wilayah saja yang mungkin akan ditampilkan.
Baca juga: Dana Cadangan Pilgub Jateng 2024 Disiapkan Rp 300 Miliar Tiap Tahun
“Tidak semua dilampirkan, misalnya 33 Jawa Tengah, 74 Kota Semarang, 12 Ngaliyan. Nanti mungkin 4 digit terakhir atau berapa itu dibintang,” katanya.
Henry pun menyebut, jumlah Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Jawa Tengah saat ini sejumlah 27.709.908 orang. Rinciannya, laki-laki sebanyak 13.794.829 orang dan perempuan sejumlah 13.915.079 orang. Data diperoleh dari 576 kecamatan yang terdiri dari 8.562 kelurahan/desa dengan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebanyak 94.093 TPS.
Editor: Kholistiono

