BETANEWS.ID, SEMARANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mencatat, kasus kekerasan kepada perempuan di Jawa Tengah yang mereka tangani pada tahun 2022 meningkat hampir dua kali lipat. Mayoritas mereka mendapatkan ancaman penyebaran video porno.
Aktivis LBH Semarang Ignatius Rhadite menyebutkan, sepanjang tahun 2022 tercatat ada 40 kasus kekerasan terhadap perempaun di Jateng. Angka tersebut meningkat dibandingkan kasus pada tahun 2021 dengan angka sebanyak 22 kasus.
“Dari tahun 2021 ke dari 2022 ada peningkatan yang cukup tinggi, kalau kita lihat berdasarkan data bahkan peningkatannya hampir dua kali lipat. Tahun 2022 itu ada 40 kasus, itu baru jumlah yang kita dampinggi, belum pengaduan lain yang kita temui lewat analaisis media surat kabar, koran dan lainya,” ujar Ignatius.
Baca juga: Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Solo Selama Pandemi Meningkat
Pihaknya menjelaskan, dari puluhan kasus tersebut, kekerasan yang paling dominan berbentuk siber, lalu disusul dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Paling dominan adalah kekerasan berbentuk siber, seperti kekerasan berbasis online, yang kedua juga kasus KDRT, itu sama tingginya,” tambahnya.
Kekerasan berbentuk siber, lanjutnya, kebanyak dialami oleh mereka yang memiliki hubungan pacaran, kemudian pernah melakukan hubungan badan yang saat itu tanpa sadar maupun tidak, diabadikan lewat gadget.
“Saat pacaran, kemudian ada persetujuan melakukan berhubungan seksual, tapi kemudian tanpa izin direkam. Lalu ketika putus, video tersebut dijadikan bahan untuk menindas dengan mengancam menyebarkan video tersebut (revenge phone) dan hak korban pun dirampas,” jelasnya.
Baca juga: Dengan Aplikasi Jogo Konco, Pelaporan Kasus Kekerasan dan Perundungan Anak Kini Makin Mudah
Disinggung mengenai meningkatnya indikator kekerasan seksual, Ignatus menilai karena telah disahkanya Undang-Undnag Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Sebab, pasca-disahkanya UU tersebut pada 12 April 2022 lalu, banyak korban kekerasan seksual yang akhirnya berani bersuara.
“Kami analisis (peningkatan kekerasan seksual) karena pengesahan UU TPKS. Itu (pasca pengesahan) memberikan angin segar kepada masyarakat untuk memberikan pengaduan, sekaligus bersuara, karena memberikan kebijakan hukum. Akhirnya masyarakat jauh lebih berani mengadu dan melawan,” tutup dia.
Editor: Kholistiono

