BETANEWS.ID, KUDUS – Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) mengeluhkan lambatnya penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Disabilitas. Padahal, dengan perbup tersebut, para disabilitas di Kudus berharap hak-haknya bisa terpenuhi.
Hal itu dikatakan oleh Ketua FKDK Rismawan Yulianto. Dia mengatakan, pentingnya penerbitan perbup sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021 tentang Penyandang Disabilitas.
Baca juga: FKDK Minta Pemkab Kudus Aktif Berdayakan Pekerja Difabel
“Tanpa perbup, perda yang sudah disahkan itu belum bisa dijalankan fungsinya. Sebab, perda itu aturan teknisnya, sementara aturan pelaksananya berupa perbup,” ujar Rismawan kepada Betanews.id, beberapa hari yang lalu.
Dia mengatakan, beberapa kali berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Kudus agar Perbup Disabilitas segera diterbitkan. Namun, nyatanya hingga akhir tahun 2022 ini, belum ada titik terang.
“Di hari peringatan Hari Disabilitas Internasional kemarin, kami sengaja menyelenggarakan berbagai acara. Tujuannya, untuk mengingatkan pada stakeholder agar Perbup Disabilitas segera diterbitkan. Kami juga akan kawal terus,” tandasnya.
Dengan adanya Perbup Disabilitas, dia berharap Kudus nantinya bisa jadi kabupaten yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Sebab, selama ini Kota Kretek masih jauh dari kata ramah bagi penyandang disabilitas.
“Dari segi pendidikan, peluang bekerja, ruang publik serta pelayanan publik yang ada di Kudus ini belum ramah terhadap disabilitas. Ketiga hak dasar disabilitas di Kudus belum bisa terpenuhi,” bebernya.
Dia dan ribuan penyandang disabilitas di Kudus sangat berharap sekali terbitnya perbup. Karena, dengan adanya perbup tersebut, peluang bekerja para penyandang disabilitas di Kota Kretek bisa terbuka lebar. Sebab, selama ini hampir tidak ada perusahaan di Kudus yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Baca juga: Temui Bupati, Forum Disabilitas Kudus Minta Dilibatkan Dalam Pembuatan Perbup
“Selama ini penyandang disabilitas Kudus malah bekerja di Jepara. Sebab di Kudus belum ada perusahaan yang bersedia mempekerjakan penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Dia mengatakan, saat ini FKDK beranggotakan kurang lebih 200 penyandang disabilitas. Sementara jumlah penyandang disabilitas seluruhnya di Kudus kurang lebih ada 1,3 ribu orang, terdiri dari ragam jenis disabilitas.
Editor: Kholistiono

