BETANEWS.ID, KUDUS – 258 jemaah calon haji asal Kabupaten Kudus membatalkan keberangkatan karena berbagai sebab. Menurut Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus Asrul Fatkhi, angka itu terhitung sejak Januari hingga Oktober 2022.
Dia mengatakan, calhaj memang bisa membatalkan keberangkatan dengan berbagai sebab, di antaranya meninggal dunia, sakit permanen, dan faktor usia.
“Misal usia jemaah calon haji sudah berusia 70 tahun, sedangkan yang bersangkutan tak juga berangkat, akhirnya memutuskan untuk membatalkan jatah haji yang didapat,” bebernya saat ditemui di kantornya, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Pemkab Kudus Sudah Salurkan Santunan Kematian Sebesar Rp1,3 Miliar
Bagi calon jemaah haji yang meninggal dunia, kata dia, jatah hajinya bisa dibatalkan atau juga diwariskan ke anaknya. Jika dibatalkan harus ada bukti akta kematian yang bersangkutan.
“Namun jika dibatalkan karena sakit permanen harus ada surat keterangan dari pihak rumah sakit. Tentunya dengan persyaratan pendukung lainnya, seperti foto kopi KTP dan KK jemaah calon haji,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, uang pendaftaran calon jemaah haji yang membatalkan keberangkatan akan dikembalikan sepenuhnya. Nominalnya kurang lebih sebesar Rp25 juta.
Baca juga: Di Kudus Ternyata Masih Terdapat Ribuan Warga yang Tergolong Miskin Ekstrem
“Uang pendaftaran haji akan dikembalikan sepenuhnya, dan tak ada potongan. Proses pengembaliannya melalui rekening pendaftar atau calon jemaah haji,” ungkapnya.
Meski diperbolehkan, dia berharap, para calon jemaah haji tidak membatalkan porsi mereka, jika alasanya tidak karena meninggal dunia atau sakit permanen. Sebab, semua tidak tahu dengan masa depan.
“Siapa tahu di tahun depan ada penambahan kuota haji hingga bisa berangkat lebih cepat. Mungkin saja kebijakan baru ini dicabut, sehingga memungkinkan jemaah haji berusia di atas 65 tahun tetap bisa menunaikan rukun Islam ke lima tersebut,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin