BETANEWS.ID, SEMARANG – Kepala BKBH Unisbank Sukarman meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal dan Provinsi Jawa Tengah melibatkan masyarakat korban dalam pengawasan PT Citra Mas Mandiri yang diduga melakukan pencemaran lingkungan di Boja.
Kuasa hukum Kelompok Peduli Lingkungan (Kelingan) Boja itu mengatakan, baru-baru ini DLH Kendal dan Jateng melakukan pengawasan pabrik, seperti melakukan uji laboratorium terhadap udara dan air di sekitar lokasi PT Citra Mas Mandiri. Namun, dalam proses pengawasan itu warga sekitar tidak dilibatkan.
“Sesuai UU No 32/2009 tentang PPLH ada hak masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan. Termasuk dalam hal uji lab,” kata Karman memalui siaran tertulisnya, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Warga Boja Minta DPRD Jateng Cek Langsung Dugaan Pencemaran Udara dari Pabrik Pengolahan Ban Bekas
Menurut Karman, DLH Kendal tidak boleh berjalan sendiri. DLH harus melibatkan masyarakat karena yang terdampak secara langsung.
“Kalau tidak melibatkan masyarakat, jangan salahkan kalau kemudian mereka menanyakan hasil lab,” katanya.
Pelibatan masyarakat dalam pengawasan usaha penting karena mereka yang lebih terdampak langsung lebih tahu. Misalnya apakah uji lab itu dilakukan ketika perusahaan berproduksi atau tidak, itu masyarakat yang tahu. Selain itu, pelibatan masyarakat secara langsung, hasilnya lebih transparan.
Baca juga: Warga Boja Pertanyakan Komitmen DPRD Jateng untuk Selesaikan Kasus Pencemaran Lingkungan
Karman mengatakan, proses advokasi warga terdampak pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Citra Mandiri terus berjalan. Karman bersama perwakilan warga Desa Meteseh, Boja, Kendal kembali melayangkan surat untuk mempertanyakan komitmen DPRD Jawa Tengah pada 22 November 2022.
Surat tersebut untuk menanyakan kapan Komisi D DPRD Jawa Tengah akan turun langsung mengecek kondisi di lapangan sebagaimana kesepakatan pertemuan pada 31 Oktober 2022 lalu. “Komisi D harus merespons cepat,” tegas Karman.
Editor: Ahmad Muhlisin

