31 C
Kudus
Senin, Januari 20, 2025

UNS Solo Umumkan Bakal Calon Rektor Baru, Satu Tak Lolos Karena Tak Lapor Harta Kekayaan

BETANEWS.ID, SOLO – Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR) Universitas Sebelas Maret (UNS) resmi mengumumkan bakal calon rektor periode 2023-2028. Dari sembilan yang mendaftar, satu orang dinyatakan tidak lolos lantaran tidak memenuhi persyaratan sesuai masa tenggang yang ditentukan.

Wakil Ketua Majelis Wali Amanat UNS, Hasan Fauzi menyebutkan, pendaftar yang lolos seleksi adalah Bandi, Hartono, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Kuncoro Diharjo, Reviono, Sajidan, Samanhudi, dan Venty Suryanti.

“Peminat pendaftaran atas nama Irwan Tri Nugroho dinyatakan tidak memenuhi berkas pendafataran, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Bakal Calon Rektor,” paparnya pada saat jumpa pers, Sabtu (15/10/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Mahasiswa UNS Ciptakan Energi Alternatif Berbasis Biomassa dari Tandan Kosong Kelapa Sawit

Ia menjelaskan, dari sembilan peserta yang mendaftar kemudian dilakukan verifikasi dengan peraturan dan juga poin-poin yang telah ditetapkan. Ia menerangkan, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

“Ini sifatnya menyeluruh. Artinya kalau satu di antara persyaratan yang ditetapkan di dalam PMBA tidak dipenuhi, maka dinyatakan tidak memenuhi secara administratif dan akibatnya tidak diikutsertakan dalam bakal calon Rektor,” paparnya.

Ketua P3CR UNS Tri Atmojo Kusmayadi menerangkan bahwa dalam PMBA Nomor 8 Tahun 2022 pasal 7, dokumen persyaratan pendaftaran secara keseluruhan itu beberapa poin.

“Yang A, daftar riwayat hidup termasuk data tentang pekerjaan, pengalaman, pendidikan dan keluarga, serta NPWP dan SPT. Kemudian yang B adalah salinan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara terakhir bagi yang berstatus aparatur sipil negara,” papar Tri.

Baca juga: Mahasiswa UNS Ciptakan Edible Film Strip Candy dari Ekstrak Bunga Turi

Sehingga, jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi aecara menyeluruh, maka peserta tidak akan bisa diproses lebih lanjut menjadi calon rektor.

Lebih lanjut, Bakal Calon Rektor yang lolos akan diundang dalam Rapat Pleno Majelis Wali Amanat yang bersifat terbuka pada 17 Oktober 2022 yang akan datang untuk menyampaikan visi dan misi menurut peraturan yang berlaku.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER