BETANEWS.ID, JEPARA – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara menyita ribuan botol miras berbagai jenis dari sebuah rumah di Desa Bayuputih, Kecamatan Kalinyamatan. Barang haram tersebut disita dari tangan pemilik berinisial S, Rabu (31/8/2022) malam.
Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Akhmad Junaidi mengatakan, jumlah miras yang berhasil disita ada sekitar 3.400 botol berbagai merek. Semua berasal dari satu lokasi. Menurutnya, jumlah itu jadi rekor terbanyak dalam sejarah melakukan operasi.
Junaidi menjelaskan, razia tersebut dilakukan atas tindak lanjut adanya laporan dari masyarakat. Lalu pihaknya melakukan pemantauan dan berakhir pada penggrebekan.
Baca juga: 1.038 Rumah Tak Layak Huni di Jepara Akan Direnovasi Tahun Ini
“Beberapa hari sebelumnya sudah dipantau oleh teman-teman, terus kemarin kita lakukan operasi. Saat digeledah ditemukan miras,” tuturnya, Kamis (1/9/2022) siang.
Barang bukti miras itu kemudian dibawa dan diamankan di gudang belakang kantor Satpol PP untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut. Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2013, dan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2021 pemilik terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Segera kita proses kemudian dilakukan tipiring, sebisa Jumat besok,” ungkapnya.
Dijelaskan Junaidi, razia tersebut dalam upaya menciptakan ketertiban serta keamanan masyarakat. Mengantisipasi hal itu, pihaknya akan terus menggiatkan operasi sejenis.
Editor: Ahmad Muhlisin