BETANEWS.ID, SOLO – Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 hari ini, Kamis (18/8/2022). Uang tersebut resmi berlaku di tanah air pada 17 Agustus, kemarin. Adapun ke tujuh pecahan uang kertas tersebut adalah Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu, serta Rp1 ribu. Pecahan uang baru ini sudah bisa didapatkan masyarakat mulai besok, Jumat (19/8/2022).
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo Nugroho Joko Prastowo menjelaskan, untuk mendaftarkan uang baru ini, masyarakat harus mendaftar di situs pintar.bi.go.id. Selanjutnya, besok masyarakat dapat mengambilnya menggunakan mobil kas yang akan ditempatkan di Halaman Balai Kota Solo, mulai dari pukul 9.00 sampai 12.00 WIB.

“Itu terbatas untuk masing-masing penukar di Halaman Balai Kota Surakarta. Nanti akan bergilir ke Pemerintah Kabupaten yang lainnya di Solo Raya,” terangnya saat ditemui di Kantor Bank Indonesia Cabang Solo, Kamis (18/8/2022) siang.
Baca juga: BI Luncurkan 7 Uang Kertas Baru, Akhirnya Pecahan Rp20 Ribu Tak Mirip dengan Rp2 Ribu
Terkait jumlah nominal yang dapat ditukarkan oleh warga, Joko menjelaskan bahwa satu orang hanya bisa mendapatkan Rp200 ribu yang terdiri dari 7 pecahan uang baru itu.
“Jadi Rp1 juta untuk masyarakat, nanti selanjutnya uang ini akan beredar secara natural melalui sistem perbankan, narik ATM nanti ada uang barunya. Mengambil deposito tabungan ada uang barunya, jadi seperti itu,” ujar Joko.
Namun, berdasarkan pantauan Betanews.id, hingga Kamis (18/8/2022) sore, pada aplikasi Pintar untuk kuota Kota Solo sudah penuh. Sehingga, warga yang ingin memperoleh uang baru harus menukarkan di kabupaten lain.
Berikut cara mendapatkan uang baru:
- Siapkan KTP
- Akses situs pintar.bi.go.id untuk melakukan pemesanan
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”
- Tentukan provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai
- Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
- Isi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email aktif
- Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan, sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI
- Lakukan pemesanan selanjutnya untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Editor: Ahmad Muhlisin

