BETANEWS.ID, KUDUS – Cafe Love Jamu yang berada di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 2 RT 3 RW 7 Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus itu terlihat cukup ramai pengunjung. Mereka ada yang membeli lalu dibawa pulang, ada juga yang menikmatinya langsung di tempat.
Di tengah pembeli yang datang silih berganti itu, sang pemilik, Misbah (45) tampak semangat melayani mereka. Dengan berbagai botol yang ada di depannya, ia terlihat cekatan meracik beberapa menu menjadi minuman yang dipesan.
Menurutnya, meskipun berbahan dasar jamu, minuman racikannya itu tidak terasa pahit dan meninggalkan kesan unik di lidah. Hal itulah yang membuat tempat usahanya itu cukup ramai.
Baca juga: Wedangan Wates, Tempat Cari Minuman Tradisional yang Harganya Murah
“Rasanya itu unik. Memang tidak strong seperti jamu lainnya, tetap ada rasa jamunya. Nah, kalau ditambahi smooth yang sparkling itu biasanya segar,” katanya pada betanews.id, Kamis (21/7/2022).
Tidak hanya mementingkan rasa dan kesegaran, Misbah juga menyajikan jamu dengan tampilan kekinian. Ia ingin jamunya itu bisa disukai anak-anak muda sekaligus untuk mengenalkan kepada mereka minuman tradisional yang ada di Nusantara.
“Kita tidak hanya sekadar menjual rasa, tapi juga menjual tampilan. Karena tampilan itu penting untuk menarik kalangan milenial,” ungkap Misbah.
Baca juga: Sasar Anak Muda, Warung Jahe Rempah Mbah Tolok Kreasikan Wedang Kekinian
Misbah menjelaskan, Cafe Love Jamu menyediakan esktrak jamu telang, rosela ungu, jahe lemon, kunir asem, beras kencur, dan uwuh. Menu tersebut bisa ditambah smooth, sparkling atau soda, dan susu. Misbadi sana juga ada menu khusus berbahan daun kelor, yakni morelatte yang memiliki rasa seperti matcha.
Jamu tersebut dijual dengan harga yang bervariasi, seperti rasa orisinal Rp12 ribu, jamu dengan smooth sparkling Rp13 ribu, dan susu Rp15 ribu.
“Pembeli dapat memesannya secara langsung, atau memesannya melalui online di Instagram @temurempah_kudus dan nomor WhatsApp 0887 1912 200, pada jam buka pukul 10.30-21.00 WIB,” pungkas dia.
Editor: Ahmad Muhlisin