Ini Pengakuan Pemilik Rumah Jagal Anjing di Solo yang Diduga Buang Jeroan ke Bengawan Solo

BETANEWS.ID, SOLO – Tim gabungan mendatangi tempat diduga rumah jagal anjing yang jeroannya dibuang ke sungai di Kawasan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (31/8/2022).

Tim tersebut terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo, perwakilan Kecamatan Banjarsari, Kelurahan Gilingan dan petugas perlindungan masyarakat (Linmas).

Kedatangan tim gabungan disambut oleh Ketua RT 001, RW 005 Cinderejo Lor, Gilingan, Banjarsari yang tidak lain merupakan pemilik dari rumah jagal anjing tersebut yakni Daryanto (59).

-Advertisement-

Pada kesempatan itu, Daryanto mengaku, bahwa terakhir ia mengolah daging anjing dua minggu lalu.

Salah satu tempat jagal anjing di Solo disidak. Foto: Khalim Mahfur.

Baca juga: Limbah Jeroan Anjing Ditemukan di Sungai Bengawan Solo, Gibran: ‘Sudah Diketahui Orangnya, Nanti Ada Sanksi’

“Dulu memang motong, sekarang tidak, masalahnya yang sering ngirim nggak berani ngirim ke Solo. Kita ambil dari Sragen sudah siap masak. Dulu memang kalau motong darah tidak keluar,” ujar Daryanto, Rabu (31/8/2022) pagi.

Di samping itu, Daryanto mengaku tidak membuang darah anjing ke aliran sungai. Namun, ia olah menjadi pakan lele. Soal ia mengolah daging anjing, ia mengaku saat itu mendapatkan pesanan dari Karanganyar untuk acara.

“Kebetulan ada orang minta tolong dari daerah Karanganyar untuk acara.Waktu itu hanya motong saja, tidak masak. Cuma satu ekor untuk acara keluarga,” katanya.

Daryono mengaku, sejak 2021 lalu ia sudah tidak pernah melakukan jagal anjing. Ia hanya menerima pesanan daging yang sudah siap masak.

“Sejak kasus Kulonprogo itu, enggak ada yang kirim, kita cari bahan, kita siap tinggal masak saja,” ujarnya.

Sementara, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Aris Hariyadi mengungkapkan, belum ada temuan pasti soal darah anjing di lokasi bantaran sungai tersebut.

“Sementara bukti yang riil belum kita temukan, kalau ada akan kita beri sanksi. Kalau ada kejadian semacam itu nanti langsung kita back up, kita tutup beri police line, kita protect,” katanya.

Jika sudah terbukti adanya pencemaran di aliran sungai tersebut, nantinya akan masuk unsur pidana yang akan dilanjutkan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Kita belum menemukan bukti ada darah, kalau misalnya ada nanti sudah masuk unsur pidana penyelidikan kepolisian yang melihat indikasi masalah merugikan masyarakat. Misal gatal-gatal atau semacamnya,” jelasnya.

Baca juga: Cemari Bengawan Solo, 63 Industri Disanksi, 4 Terancam Pidana

Aris juga meminta kerja sama berbagai pihak untuk melakukan pengawasan tersebut. Tidak hanya penyembelihan anjing, pihaknya juga akan menindaklanjuti pembuangan limbah ke aliran sungai.

“Nanti setelah bukti kita temukan, pasti tidak boleh melakukan penyembelihan. Kalau masih dia harus melakukan pengolahan air limbah, limbah apapun industri apapun tidak boleh membuang air limbah. Intinya pemanfaatan air untuk diolah kembali,” tambahnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER