BETANEWS.ID, SEMARANG – Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bersama 22 orang lainnya kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/8/2022). Mendengar kabar ini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyayangkan kejadian tersebut, karena ia telah berulangkali memperingatkan kepala daerah agar tidak korupsi.
“Saya selalu mengingatkan karena sebenarnya kerja sama kita dengan para penegak hukum, dengan KPK itu sudah terlalu sering,” tegas Ganjar di Hotel Tentrem, Semarang, Jumat (12/8/2022).
Ganjar mengatakan, KPK dalam setiap kegiatannya di Jawa Tengah, tak hanya sosialisasi dan edukasi. Di dalamnya, terselip peringatan-peringatan atau kode yang harus diperhatikan kepala daerah.
Baca juga: 688 Kepala Desa dan Perangkat Desa di Indonesia Terjerat Kasus Korupsi
“Hati-hati ya di Jawa Tengah ada yang umpama jual beli jabatan, ada lho di Jawa Tengah yang main proyek, ada lho yang seperti ini kira-kira yang jahat. Nah pada saat itu kita harus melakukan kontrol diri,” tegas Ganjar.
Ganjar mengatakan, Kabupaten Pemalang sedang dalam pendampingan Pemprov Jateng. Hal ini dalam rangka penunjukan Sekertaris Daerah baru karena yang sebelumnya (MA) mengundurkan diri setelah terlibat kasus korupsi dan ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
“Kami kemarin lagi mendampingi di sana dari problem yang dihadapi Sekdanya. Maka kemudian kami coba intens ya, saya tidak tahu kalau kemudian akan terjadi hal ini,” tandasnya.
Baca juga: Mantan Kades Undaan Lor Ditahan Kejari Kudus Setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Terkait OTT bupati di Gedung DPR, Ganjar mengatakan komunikasi tentang bisnis yang berujung pada usulan kebijakan seringkali berpotensi pada tindakan rasuah.
“Ini peringatan untuk semuanya. Sudahlah hentikan semuanya kejahatan model seperti itu. saya tidak tahu mungkin di antara mereka juga berkomunikasi urusan bisnis, yang lari pada kebijakan dan udah terlalu banyak sih beberapa kasus kan muncul umpama mungkin mengajukan usulan, didampingi, mendapatkan fee, yang seperti itu biasanya (potensi korupsi),” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

