BETANEWS.ID, SEMARANG – Ratusan buruh dari beberapa perusahaan di Kota Semarang, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Kamis (7/7/2022). Mereka mengadu kepada pemerintah, karena menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan.
Pemutusan hubungan kerja yang dinilai sepihak oleh buruh dilakukan oleh PT Asrindo Indty Raya Semarang, PT Karisma Klasik Indonesia, PT Maratea, PT Randugarut Plastic Indonesia (RPI) dan PT San Yu.
Baca juga : Demo di Kantor Gubernur, Buruh Tantang Ganjar Abaikan SE Menaker Dalam Penetapan UMP
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP) Sunandar menjelaskan, PHK sebenarnya tidak diharapkan oleh pengusaha maupun pekerja dan serikat pekerja. Namun idealnya jika memang dilakukan PHK, perusahaan harus melakukan sesuai dengan aturan yang ada.
Menurutnya, kalau PHK masih dalam proses, tidak boleh menghentikan upah, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan hak buruh lainnya.
“Disnaker harus bisa memberikan jalan keluar dengan memberikan pemahaman kepada perusahaan, agar menyelesaikan hak buruh sesuai dengan aturan yang ada. Ada ribuan buruh yang tidak diberi upah. Khusus di RPI sejak Juni 2022, sebanyak 500 buruh lalu lalu jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan juga dihentikan per Juli ini,” ucapnya.
Menurutnya, ini bukan kali pertama kasus PHK secara sepihak. Beberapa tahun terakhir ada kasus yang merugikan pekerja dan peran pemerintah dinilai sangat minim.
Baca juga :Ratusan Driver Online di Semarang Demo di Depan Kantor Gubernur Jateng
Dari catatannya, terjadi PHK sebanyak 900 pekerja PT Asrindo Indty Raya Semarang, 200 pekerja PT Kharisma Klasik Indonesia. Lalu ada juga PHK terjadi di PT Maratea. Kemudian, pekerja yang terkena PHK di PT San Yu hingga saat ini masih hidup di tenda perjuangan yang didirikan di depan perusahaan. Terakhir, PHK 500 pekerja PT Randugarut Plastic Indonesia Semarang.
Editor : Kholistiono