BETANEWS.ID, SEMARANG – Kasus cerai talak dan cerai gugat di Kota Semarang, Jawa Tengah hingga akhir Juni 2022 mencapai 1.774 kasus.
Panitera Pengadilan Agama Kota Semarang Mohammad Dardiri menyebutkan, faktor yang paling mempengaruhi cerai talak dan gugat adalah faktor ekonomi dan perselisihan.
“Kebanyakan penyebabnya masalah ekonomi dan perselisihan,” ujarnya Senin (18/07/22).
Baca juga: Hingga Pertengahan Tahun, 601 Istri di Kudus Memilih Menjanda, Ini Alasannya
Terhitung hingga bulan Juni 2022, perkara cerai gugat mencapai 1.342, sedangkan kasus cerai talak mencapai 423 perkara. “Pemberian nafkah adalah salah satu contoh yang diperankan,” kata dia.
Lalu, penyebab perkara cerai talak, rata-rata dikarenakan istri tidak mau diatur oleh seorang suami. Kasus itu juga menjadi salah safu faktor perceraian.
“Kalau cerai talak, tanggung jawab istrinya biasanya karena tidak mau diatur. Bisa jadi suami tidak sanggup lagi,” ungkapnya.
Meski banyak perkara yang sudah diajukan, Pengadilan Agama Kota Semarang, tetap mengedepankan unsur mediasi dari keduanya yang bertujuan untuk merukunkan. Rata-rata mediasi diberikan waktu selama satu bulan.
“Setiap perkara yang masuk pasti kita mediasi semua terlebih dahulu, biasanya proses mediasi paling lama satu bulan,”imbuhnya.
Baca juga: Tahun 2022 Baru Berjalan Dua Pekan, Angka Perceraian di Kudus Capai 114
Menurutnya, proses perceraian yang memakan waktu paling lama ketika pembahasan harta gono-gini dan hak asuh anak oleh kedua orang yang diperdagangkan.
“Kalau hanya perceraian tidak memakan waktu lama. Yang lama itu saat pembahasan harta gono-gini dan hak asuh anak,” katanya.
Editor : Kholistiono

