Uang Korupsi Mantan Kades Lau Sebagian Dikembalikan ke Rekening Kas Desa, Ini Besarannya

BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus mengembalikan uang sebesar Rp 460 juta yang merupakan hasil korupsi mantan kepala desa Lau (HS) ke kas desa setempat. Uang tersebut, sebelumnya telah diserahkan HS kepada Kejari Kudus pada Februari 2022 lalu, yang merupakan sebagian kerugian negara dari kasus korupsi sebesar Rp 1,8 miliar.

“Uang sebesar Rp 460 juta itu sudah disetorkan ke rekening Desa Lau pada hari ini,” ujar Kasi Intel Kejari Kudus kepada awak media, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lau Kembalikan Uang Rp460 Juta dari Rp1,8 Miliar

-Advertisement-

Ia mengatakan, kasus korupsi APBDes Lau tahun 2018-2019 dengan terdakwa HS yang merugikan negara kurang lebih Rp 1,8 miliar sudah diputus Pengadilan Negeri Tipikor semarang pada tanggal 28 Maret 2022.

“Dalam putusannya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan tiga bulan potong masa tahanan,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan penjar. Serta mengganti kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1,8 miliar.

“Kerugian negara itu harus diganti sebulan setelah kasus diputus pengadilan. Yang mana dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama satu tahun 10 bulan,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa yang Menyeret Mantan Kades Undaan Lor Segera Disidangkan

Dia menambahkan, karena terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 460 juta, berarti kerugian negara yang harus diganti tersisa kurang lebih sebesar Rp 1,3 miliar.

“Dengan mengembalikan kerugian negara tidak menghapus hukum bagi terdakwa, karena itu bagian dari putusan pengadilan. Namun, jika kekurangan kerugian negara itu tidak diganti, maka harus diganti dengan pidana penjara,” ujarnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER