BETANEWS.ID, KUDUS – Kasus pelecehan seksual terhadap delapan santri Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Kudus sudah bergulir di Pengadilan Negeri Kudus. Persidangan sudah dilaksanakan dua kali, dan terdakwa dituntut 18 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo menjelaskan, persidangan pertama dilaksanakan pada 21 Juni 2022 dan kedua pada Selasa (28/6/2022).
“Persidangan kedua kemarin agendanya adalah penuntutan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa dituntut 18 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Rudi kepada awak media, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Tak Mampu Cairkan Dana Asuransi Rp20,8 M Milik Nasabah, Aset Jiwasraya Kudus Disita Pengadilan
Dia mengatakan, agenda sidang itu telah menghadirkan delapan saksi yang sekaligus kurban. Dalam fakta persidangan, terdakwa mengakui semua perbuatan yang disangkakan.
“Di persidangan terdakwa mengakui peebuatannya. Bahwa yang bersangkutan memperlihatkan dan meminta saksi untuk memegang alat vital terdakwa,” bebernya.
Dia mengatakan, terdakwa dituntut pasal 82 undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Uang Korupsi Mantan Kades Lau Sebagian Dikembalikan ke Rekening Kas Desa, Ini Besarannya
Hukuman pidana pokok tersebut bisa ditambah lagi sepertiga, jika perbuatan cabul dilakukan oleh tenaga pendidik, guru, hubungan keluarga, pengasuha anak, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.
“Karena terdakwa dianggap memenuhi salah satu unsur yang memberatkan tersebut, sehingga dituntut 18 tahun penjara oleh JPU,” ungkap Rudi.
Dia menuturkan, persidangan lanjutan kemungkinan digelar pada 12 Juli 2022. Persidangan ketiga itu agendanya pembelaan diri terdakwa dari penasehat hukum.
Editor: Ahmad Muhlisin