31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Kudus Gelontorkan Rp31 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN, Cair 11 Juli

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp31 miliar untuk gaji Ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Kudus yang akan cair pada 11 Juli 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Is Yulianti mengatakan, pegawai yang menerima gaji ke-13 ini ada 6.449 orang, meliputi Bupati, DPRD, PNS, P3K, dan pegawai honorer daerah.

“Untuk gaji ke-13 inii sebesar penghasilan yang diterima bulan Juni 2022,” ujarnya.

-Advertisement-

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Ini Besarannya

Pencairan gaji ke-13 ini, lanjutnya, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negera dan Penerima Gaji Terusan di Lingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022.

“Untuk per dinas sendiri, biasanya mengajukan SPM sesuai rekap. Biasanya masuknya sebelum tanggal 11 Juli. Saat ini kami masih menunggu kesiapan BKPP BKD, jadi H-1 minggu baru kami infokan untuk pengajuan SPM nya,” tandas Is.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER