Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Senilai Rp1,5 M dari Empat Lokasi di Jepara

BETANEWS.ID, KUDUS – Bea Cukai Kudus menyita jutaan batang rokok ilegal dengan nilai barang kurang lebih Rp 1,5 miliar dari empat lokasi yang berbeda.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo‎ Rini mengatakan, Kamis (2/6/2022) Bea Cukai secara beruntun memperoleh informasi adanya empat bangunan yang digunakan untuk menimbun dan mengemas rokok ilegal.

Baca juga : Pemkab Kudus Bakal Gelar Operasi Bersama Bea Cukai untuk Berantas Rokok Ilegal

-Advertisement-

“Memperoleh informasi tersebut, Tim Bea Cukai Kudus pun langsung mendatangi empat lokasi tersebut, yang semuanya berada di Kabupaten Jepara,” ujar perempuan yang akrab disapa Rini kepada Betanews.id melalui siaran tertulisnya, Minggu (5/6/2022).

Rini menuturkan, penindakan di tempat pertama yang berada di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, pihaknya mendapati adanya kegiatan mengemas dan menimbun rokok ilegal. Tim menemukan 39 karton berisi rokok batangan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 45 slop rokok berbagai merek tanpa pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu.

“Selain itu juga terdapat barang-barang penolong untuk kegiatan pengemasan. Tim juga mengamankan dua orang pekerja pengemas yakni S dan FS,” bebernya.

Lanjut ke penindakan di lokasi kedua, kata Rini, berada di kecataman yang sama tapi beda desa. Penindakan ke dua ini targetnya berada di Desa Robayan. Sekitar pukul 13.00 WIB tim pun berhasil menemukan lokasi bangunan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat karton rokok batangan jenis SKM dan rokok tanpa dilekati pita cukai,” jelasnya.

Usai di tempat ke dua, lanjut Rini, tim pun segera bergegas menuju tempat ke tiga dan ke empat yang sama-sama berada di Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Menurutnya, pada pukul 14.00 WIB tim sudah berhasil menemukan dua bangunan yang dimaksut.

“Tim pun langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan rokok jenis SKM dilekati pita cukai palsu maupun yang tanpa dilekati pita cukai,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dari empat lokasi ditemukan total barang bukti 1.341.760 batang rokok ilegal. Perkiraan nilai barang kurang lebih Rp 1,5 miliar. Serta potensi penerimaan Negara kurang lebih Rp1 miliar.

Baca juga : Rokok Ilegal Juga Marak Dipasarkan Secara Online, Begini Langkah Bea Cukai Kudus

“Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rini.

Dia menuturkan, guna menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan pengusaha Hasil tembakau, Bea Cukai mencanangkan pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal serentak di seluruh Indonesia. Secara khusus untuk wilayah Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kick off Gempur Rokok Ilegal telah dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2022.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER