BETANEWS.ID, KUDUS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus bersama jajarannya diadukan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Laporan itu, menyusul adanya dugaaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan saat penyelidikan kasus hibah KONI Kudus periode 2016-2021.
Laporan tersebut dilakukan oleh Ketua LSM Bimantara Didik Hadi Saputro pada Oktober 2021 lalu. Dalam laporannya itu, disebutkan bahwa Kajari dan jajarannya dalam keterangan saat penyelidikan kasus hibah KONI tersebut, diduga melakukan intimidasi.

Baca juga : Kejari Periksa Dugaan Pemotongan Dana Hibah oleh KONI Kudus
Bukan hanya itu, Kajari dan jajarannya juga disebut terang-terangan meminta uang sekitar Rp 35 juta kepada pengurus KONI Kudus waktu itu.
Pekan depan, pelapor pun akan dipanggil dimintai keterangan oleh Jamwas Kejagung di Kantor Kejati Jawa Tengah terkait laporan yang diajukan.
Menanggapi adanya laporan tersebut, Kajari Kudus Ardian menegaskan, bahwa informasi yang beredar itu disebutnya hanya kabar bohong atau hoaks.
“Kabar yang beredar itu tidak benar. Informasi bohong, hoaks,” katanya saat ditemui di Kantor Kejari Kudus, Kamis (6/4/2022).
Hal senada disampaikan Kasi Intel Kejari Kudus Arga Maramba. Pihaknya menegaskan informasi yang beredar tidaklah benar. Untuk itu, saat ini Kejari Kudus memilih untuk menunggu hasil pemeriksaan pihak pelapor.
“Pelaporan yang dilakukan tersebut tidak benar. Saat ini kita menunggu hasil pemeriksaan untuk melakukan langkah selanjutnya,” ungkapnya.
Ditanya mengenai dugaan pemerasan dan intimidasi, hal itu pun dibantahnya. Bahkan atas beredarnya informasi bohong tersebut, langkah hukum akan ditempuh.
“Kita akan melakukan langkah hukum terkait berita tersebut yang mengandung unsur ketidakbenaran. Untuk kapannya, kami masih mencari waktu yang tepat untuk melakukan tindakan selanjutnya,” katanya.
Baca juga : Kejari Sudah Periksa 30 Orang Terkait Dugaan Pemotongan Dana Hibah KONI Kudus
Sementara itu, terkait perkembangan kasus dugaan pemotongan dana hibah oleh KONI Kudus tahun 2016-2021 masih dalam proses penyelidikan. Sampai saat ini, masih proses pengambilan keterangan dari para saksi.
“Sementara masih proses penyelidikan. Tim juga sudah meminta bantuan penghitungan kerugian negara ke Inspektorat. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat, untuk selanjutnya akan kami tindaklanjuti,” tandasnya.
Editor : Kholistiono