Jam Kerja ASN Pemkab Kudus Berubah Selama Ramadan

BETANEWS.ID, KUDUS – Selama bulan Ramadan ini, jam layanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berubah. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah (Setda) Kudus Nomor 800/2141/26.00/2022 tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP) Kabupaten Kudus, Puthut Winarno menyebut, selama Ramadan ,layanan di lingkup Pemkab Kudus dibuka seperti biasanya. Hanya, pada hari Senin sampai Kamis, jam layanan dibuka sejak pukul 07.00 hingga 14.15 WIB. Kemudian untuk hari Jumat, layanan berlangsung dari pukul 07.00-10.30 WIB.

Baca juga : Lantik 150 Pejabat, Bupati Kudus Minta ASN Tidak Monoton dan Punya Inovasi Dalam Pelayanan Publik

-Advertisement-

Sementara, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, selama bulan Ramadan berlangsung pukul 07.00-12.00 WIB tiap hari Sabtu.

“Perubahan jam kerja ini dimaksudkan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada bulan Ramadan,” ungkapnya, Rabu (6/4/2022).

Perubahan jam kerja ini pun diberlakukan bagi unit kerja ataupun perangkat daerah yang bekerja secara shif. Mereka dapat mengatur pelaksanaan jam kerjanya sendiri, asal tetap berpedoman pada ketentuan jam kerja efektif.

“Ketentuan jumlah jam kerja efektif yaitu minimal 32,5 jam tiap pekannya,” ungkap Puthut.

Dengan perubahan jam kerja ini, ia berharap tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kerja ASN di Kudus. Serta tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di Pemkab Kudus.

Baca juga : Minta ASN Tidak Terjebak Rutinitas, Bupati Kudus : ‘Layani Masyarakat Secara Kreatif’

Pihaknya juga meminta kepada semua kepala perangkat daerah maupun unit kerja untuk bisa menjaga kondusivitas selama bulan Ramadan. Khususnya dalam hal penerapan protokol kesehatan.

“ASN diharapkan bisa menerapkan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan kerja masing-masing,” tandasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER