31 C
Kudus
Selasa, Januari 27, 2026

Ombudsman Bantu Selesaikan Kasus Penahanan Ijazah Siswa Kurang Mampu di Semarang

BETANEWS.ID, SEMARANG –  Ombudsman RI Jawa Tengah mendapat laporan adanya penahanan ijazah siswa kurang mampu di salah satu sekolah di Semarang. Dari aduan itu, ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) anak pelapor belum diserahkan karena terdapat tunggakan biaya pendidikan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida mengatan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelapor telah mengurus surat keterangan tidak mampu secara ekonomi yang diterbitkan lurah setempat. 

“Surat tersebut sudah diserahkan kepada pihak sekolah, dengan harapan ijazah anaknya diserahkan oleh sekolah,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Ombudsman Sebut Sulitnya Tes SIM Suburkan Keberadaan Calo

Meski sudah menyerahkan surat tidak mampu secara ekonomi, pihak sekolah tetap tidak menyerahkan ijazah siswa tersebut.

“Karena pihak Sekolah dan Yayasan tetap meminta agar tunggakan biaya Pendidikan anak pelapor dilunasi,” ujarnya.

Atas laporan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah sebagai pembina dan pengawas penyelenggaran pelayanan pendidikan.

“Intinya Ombudsman meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Disdikbud) Jateng untuk memfasilitasi dan mencari solusi atas tindakan sekolah yang masih menahan ijazah siswa,” paparnya.

Baca juga: Jika Ada Sekolah yang Tahan Ijazah Karena Alasan Uang, Ganjar Ancam Copot Kepseknya

Setelah menemukan titik temu, akhirnya pihak sekolah dan yayasan mencoba untuk mencari donatur untuk menyelesaikan tunggaan biaya pendidikan siswa tersebut.

“Pada tanggal 11 Maret 2022, ijazah SMP dan SMA yang tertahan selama ini, telah diserahkan oleh pihak sekolah kepada pelapor,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER