BETANEWS.ID, SEMARANG – Beberapa waktu yang lalu, sempat viral surat izin perusahaan yang mengatasnamakan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang namun berlogo DKI Jakarta.
Salah satu akun yang mengunggah foto tersebut adalah @SmgMenfess2. Akun tersebut mengunggah sebuah foto hasil jepretan surat izin perusahaan.
“Ini kantornya beneran ada gak ya? soalnya sepupuku mau beli hasil lelang motor sama dia, tapi masih gak yakin sama dia, takut fake, sepupuku bukan org semarang soalnya,” tulis @SmgMenfess2 dalam unggahan fotonya.
Baca juga : Tak Ditempati Berbulan-bulan, Ratusan Kios di Pasar Johar Disegel
Pemerintah Kota Semarang, melalui Kepala Bagian Hukum, Satrio Imam Poetranto mengatakan, warga Semarang harus lebih waspada soal surat izin perusahaan palsu.
“Ada banyak kejanggalan yang dapat diteliti oleh masyarakat,” jelasnya, Kamis (10/3/2022).
Dia menambahkan, saat ini Pemkot Semarang sudah menerapkan sistem online single submission dalam perizinan yang dilengkapi dengan barcode.
“Sehingga untuk mengecek keabsahan dokumen perizinan bisa secara online dicek melalui portal yang dimiliki oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Seamarang,” katanya.
Adapun Secara detail, Imam menyebutkan, bahwa pada dokumen palsu yang beredar baru – baru ini di Twitter, terdapat kejanggalan pada nama dan tanda tangan Wali Kota Semarang.
“Nama instansi, logo pemerintah daerah, serta format dokumen yang kesemuanya salah,” ujarnya.
Dia mencontohkan, misalnya untuk tanda tangan dokumen tertulis atas nama Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Positif lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang disertakan.
Baca juga : Semarang PPKM Level 3: ASN WFH 50 Persen, PTM 50 Persen
“Itu jelas salah, karena nama pak Wali hanya Hendrar Prihadi, tidak memiliki Nomor Induk Pegawai, dan tidak melakukan tanda tangan dengan format atas nama,” jelas Imam.
Lainnya untuk nama instansi sendiri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kota Semarang sendiri adalah dua dinas yang terpisah, bukan satu dinas seperti yang tertulis dalam dokumen palsu tersebut.
“Sehingga sebenarnya secara kasat mata kita sudah bisa lihat kalau dokumen perizinan tersebut palsu,” ujarnya.
Editor : Kholistiono

