BETANEWS.ID, KUDUS – Sebuah tempat pemancingan yang berada di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, terlihat ramai oleh pengunjung, Kamis (03/02/22). Mereka tampak berjajar memegang alat pancing di sepanjang pinggir kolam. Secara bergantian, kail yang mereka lemparkan ke air itu mendapatkan ikan yang kemudian dimasukkan ke tempat yang telah disediakan.
Menurut Pengelola Pemancingan Lumbung Ikan Tirta, Ahmad Purwanto, tempatnya itu memang selalu ramai, karena para pemancing bisa membawa pulang ikan sepuasnya. Mereka cukup membayar tiket, dan bisa memancing sepuasnya di usaha yang dirintis 2016 lalu itu.

“Harga sekali mancing tergantung banyak tidaknya taburan ikan yang kita isi. Kalau taburan ikannya banyak bisa sampai Rp50 ribu, tapi kalau sedikit hanya Rp30 ribu,” bebernya.
Baca juga: Di Pemancingan Ini, Kamu Bisa Salurkan Hobi Sembari Bersedekah
“Dengan harga yang sudah ditentukan, pemancing bebas memancing berapa jam, dan ikan yang didapatkan sebanyak apapun bisa dibawa pulang,” tambahnya.
Soal pengisian ikan di usaha milik Wardi itu, dilakukan setiap akhir pekan atau saat mendekati tanggal merah, karena di hari itu banyak para pemancing yang berdatangan. Jenis ikan yang ditaburkan ke kolam seluas 8 x 10 meter dengan kedalaman 3,5 meter itu berupa ikan tombro, nila, dan patin.
“Setiap taburan kita bisa mengisi ikan sebanyak 50 kilogram sampai 20 kuintal,” tambahnya.
Purwanto menambahkan, saat melakukan pengisian itu, pihak pemancingan biasanya melakukan pengumuman dengan cara siaran langsung di media sosial Facebook.
Baca juga: Pemuda Desa Undaan Tengah Sulap Irigasi Sawah jadi Kolam Ikan
“Agar para pemancing tahu, biasanya kita live di Facebook. Karena kalau pengumuman tanpa live, para pemancing banyak yang tidak percaya, takut ditipu,” ungkap Purwanto.
Lalu untuk jam bukanya, pemancingan ini buka setiap hari mulai pukul 6.30 WIB hingga 18.00 WIB. Para pemancing itu datang tak hanya dari desa setempat, karena banyak juga dari desa yang lain yang menyalurkan hobinya di tempat tersebut.
Editor: Ahmad Muhlisin