BETANEWS.ID, SEMARANG – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menemukan kelangkaan pasokan minyak goreng di berbagai wilayah di Jawa Tengah saat melakukan pemantauan. Baik di pasar tradisional dan pasar modern.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida mengatakan, ombudsman melakukan pemantauan di beberapa wilayah, di antaranya Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Jepara, Kudus, Klaten dan Wonosobo.
Baca juga : Pengakuan Pedagang Agar Dapatkan Minyak Goreng dari Distributor : ‘Wajib Beli Produk Lainnya Juga’
“Pemantauan serentak secara nasional, untuk wilayah Jawa Tengah dilakukan pada beberapa lokasi, yakni pasar modern, pasar tradisional, toko modern dan toko tradisional yang tersebar di enam wilayah,” jelasnya, Kamis (24/2/2022).
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan pada periode tanggal 19-21 Februari 2022 lalu, terjadi kelangkaan pasokan dari distributor minyak goreng, sehingga stok di pasar menipis.
“Pada lingkup toko modern dan pasar modern, kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah sebesar Rp 14.000, telah diimplementasikan dan juga terdapat pembatasan pembelian,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, ketersediaan stok minyak goreng di lapangan lebih rendah dibandingkan tingginya permintaan konsumen, sehingga terjadi kekosongan stok.
“Harga minyak goreng sawit (MGS) kemasan premium maupun kemasan sederhana diperjualbelikan dengan kisaran harga Rp 14.000 – 21.000 per liter,” katanya.
Khusus minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp 14.000, terjadi kelangkaan dan sulit ditemukan. Kelangkaan tersebut juga menyebabkan penjualan di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Khususnya pada pasar tradisional dan toko tradisional,” ujarnya.
Baca juga : Kemendag Akan Tindak Tegas Penjualan Minyak Goreng Curah di Atas Rp12.800 Sekilo
Siti Farida mengatakan, hasil pemantauan di pasar modern sebagian besar harga minyak goreng sawit sudah mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah, akan tetapi ketersediaan atau stoknya belum seimbang dengan permintaan atau kebutuhan masyarakat.
“Ombudsman juga menerima informasi adanya praktik penyusupan kuota minyak goreng dari agen distributor langsung menjual kepada pedagang ritel tradisional dan pasar tradisional dengan harga di atas HET,” imbuhnya.
Editor : Kholistiono

