BETANEWS.ID, SEMARANG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak tegas penjual minyak goreng curah yang nekat jual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp12.800 per kilogram. Imbauan ini dilontarkan Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, I Gusti Ketut Astawa saat melakukan operasi pasar di Pasar Tradisional Sampangan, Kota Semarang, Minggu (20/2/2022).
“Pedagang wajib menjual maksimal Rp 12.800 per kilogram atau Rp 11.500 per liter. Kalau lebih dari itu akan kami tindak,” tegasnya.
Dengan adanya operasi pasar untuk pedagang itu, dia berharap stok minyak goreng tetap stabil serta tidak ada permainan harga di level pedagang. Selain itu, pihaknya juga mendistribusikan minyak curah untuk pedagang gorengan maupun UMKM.
Baca juga: Operasi Pasar Digelar di Berbagai Daerah Jateng, Ganjar: ‘Beli Secukupnya Biar Semua Dapat’
“Diharapkan pasokan minyak di Jateng khususnya di Kota Semarang dapat terus bergulir dan masyarakat dapat membeli minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan, kegiatan tersebut akan terus dilakukan guna menjamin ketersediaan minyak goreng di pasaran.
“Jangan sampai di tengah kelangkaan minyak goreng dimanfaatkan oleh oknum yang malah menimbun minyak goreng. Para penjual di pasar diwajibkan menjual minyak goreng sesuai batas harga yang ditetapkan,” ujarnya.
Baca juga: Minyak Goreng Murah dari Disdagperin Pati Langsung Diburu Ratusan Emak-emak
Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu melakukan panik beli dengan memborong minyak goreng yang tersedia di pasaran.
“Setiap informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran terkait minyak goreng di pasaran akan kami tindak lanjuti,” tutupnya saat dikonfirmasi melalui telepon.
Editor: Ahmad Muhlisin

