BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) menginstruksikan kegiatan karya wisata siswa ditiadakan. Hal ini menyusul adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus.
Larangan itu, tertuang dalam Surat Edaran Disdikpora Nomor 420/249/09.02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Baca juga : Kasus Aktif Covid-19 di Kudus Terus Naik, Hari Ini Tembus 100
Untuk itu, vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik akan terus gencar dilakukan.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan, bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah diintruksikan terbatas. Hanya 50 persen kapasitas ruang kelas. Sekolah pun diperbolehkan melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk 50 persen siswa sisanya.
“Namun sekolah yang memberlakukan PJJ wajib melapor ke Disdikpora,” ungkap Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus Harjuna Widada, Kamis (10/2/2022).
Dalam keputusan ini, orang tua atau wali dari peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya PTM terbatas atau PJJ. Di sisi lain, bagi sekolah yang mengadakan PTM terbatas diwajibkan untuk meningkatkan peran satgas covid-19. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Apabila terdapat warga sekolah yang terkonfirmasi Covid-19, maka memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri dan melaporkan ke Disdikpora Kudus,” ungkap Harjuna dalam SE tersebut.
Baca juga : Bupati Belum Berniat Hentikan PTM, Hartopo : ‘Perlu Komunikasi Dulu’
Sementara itu, beberapa waktu lalu Bupati Kudus HM Hartopo juga telah menegaskan, bahwa karya wisata tidak diperkenankan terlebih dahulu. Mengingat, kasus Covid di Kudus yang terus merangkak naik.
“Tentunya kita hentikan dulu untuk wisata, dengan kondisi saat ini. Kita tidak boleh untuk keluar kota dulu,” kata Hartopo.
Editor : Kholistiono

