Calon Investor dari Tiongkok Diberi Waktu 6 Bulan, Hartopo : ‘Kalau Tidak Ada Progres, Kita Batalkan’

BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo menyebut, dua hari lalu ada calon investor dari Tiongkok yang meninjau beberapa lokasi yang sempat ditawarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Di antaranya adalah Gedung Ngasirah, bekas Matahari, hingga wilayah lerang Gunung Muria.

Usai meninjau beberapa titik tersebut, Hartopo menyebut, investor diberikan tenggat waktu selama enam bulan untuk menimbang sebelum benar-benar menandatangani perjanjian dengan Pemkab Kudus dalam pemanfaatan lahan kosong yang ditawarkan.

Baca juga : Investor dari Tiongkok Jajaki Investasi di Kudus, Pengembang Lokal Masih Enggan

-Advertisement-

“Untuk prosesnya kita beri jangka waktu 6 bulan. Ketika 6 bulan tidak ada progres, akan kita batalkan,” kata Hartopo, Kamis (24/2/2022).

Pihak investor juga dikatakannya mendatangi lereng Gunung Muria. Bahwa ada rencana pembangunan kereta gantung atau Gondola di lokasi tersebut yang diminati oleh investor dari Negeri Tirai Bambu itu.

“Baru melihat, sepertinya ada peminatan. Biasanya kalau ada peminatan, nanti ada kajian. Ada draft MoU, nanti akan kita buat,” ungkap Hartopo.

Hartopo berharap ada perkembangan baik selama 6 bulan ke depan. Pihaknya berusaha mempercepat agar investor segera melakukan pembangunan di Kudus.

“Kalau 6 bulan dari kemarin belum ada progres, akan kita lepas. Kita sendiri berharap ada progres yang riil. (Bila perjanjian gagal) InsyaAllah ada investor lain. Tapi tidak melulu dari Tiongkok, harapannya ada investor lokal yang tertarik,” harap Hartopo.

Untuk nominal investasi yang ditawarkan dalam pemanfaatan lahan kosong, Rp 5 triliun ditawarkan oleh investor dari Tiongkok tersebut. Terkhusus untuk lahan eks Matahari dan Gondola.

Baca juga : Hartopo Sebut Ada Investor dari Tiongkok yang Bakal Bangun Kereta Gantung di Kudus

Kemudian, investasi yang sudah MoU bersamanya adalah terkait pengolahan sampah. Totalnya Rp 5 triliun investasi yang ditawarkan untuk pengolahan sampah di Kabupaten Kudus.

“Tapi tetap ada jangka waktunya. Kalau memang dalam dua tahun tidak ada perkembangan, nanti kita akan batalkan MoU itu,” tegas Hartopo.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER