BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana memberlakukan kembali jam malam di tengah terus naiknya kasus Covid-19. Menanggapi itu, Sekretaris Komisi D DPRD Kudus Muhtamat berharap kebijakan tersebut tidak sepihak saja dan harus ada semacam kompensasi bagi mereka yang terdampak, terutama para pedagang kaki lima (PKL).
Menurutnya, kompensasi itu minimal memberikan kemudahan terkait hal-hal yang dibutuhkan para warga yang terdampak, bisa berupa pemberian bantuan bahan pokok dan lain sebagainya.
“Yang kami harapkan, jika benar jadi diberlakukan jam malam, maka Pemkab Kudus bisa memberikan bantuan. Para PKL mungkin bisa digratiskan retribusi sementara waktu,” ujar Muhtamat, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Khawatir Kudus jadi Zona Hitam Lagi, Jam Malam untuk Pedagang Akan Kembali Diberlakukan
Muhtamat pun mengajak warga Kudus untuk selalu taat protokol kesehatan (Prokes), serta mematuhi aturan maupun ketentuan dari pemerintah. Sebab ia yakin, aturan yang diberlakukan itu semua untuk kebaikan masyarakat.
“Walaupun imbas atau pun dampaknya akan sangat luar biasa bagi warga,” tegasnya.
Dengan penerapan protokol kesehatan dan menjauhi kerumunan, diharapkan tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 seperti tahun kemarin. Karena menurutnya, kasus Covid-19 tahun kemarin di Kudus itu mengerikan, bahkan, Kudus masuk dalam zona hitam.
Baca juga: Satu Warga Kudus Terkonfirmasi Positif Varian Omicron
Pengalaman tahun kemarin terkait pemberlakuan jam malam dan pembatasan waktu berjualan bisa disikapi bersama, baik pemerintah atau pun masyarakat. Masyarakat juga harus pandai dan bijak.
“Artinya bisa mengatur waktu dan tidak melanggar ketentuan peraturan dari pemerintah,” tandas Muhtamat.
Editor: Ahmad Muhlisin

