BETANEWS.ID, KUDUS – Kepala Desa di Kabupaten Kudus ramai-ramai meminta untuk mencabut SE Bupati terkait dengan akselerasi vaksinasi lansia. Mereka kemudian mendatangi Pendapa Kabupaten Kudus melakukan audiensi dengan bupati ataupun perwakilan dari pemkab, pada Jumat (28/1/2022).
Pada kesempatan itu, puluhan kepala desa tersebut ditemui oleh Asisten I Setda Kudus dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus. Perwakilan kades, kemudian bergantian menyampaikan keresahan mereka terkait Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 443.4/315/13.00/2022 tentang Akselerasi Vaksinasi Bagi Lansia.

Baca juga : Kades Ramai-ramai Tuntut SE Bupati Kudus Soal Akselerasi Vaksinasi Lansia Dicabut
Mereka meminta klarifikasi dari Pemkab Kudus terkait SE Bupati tersebut, khususnya pada poin 4. Bahwa apabila di akhir Minggu pertama bulan Februari 2022, capaian vaksinasi lansia belum mencapai 75 persen, maka pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, serta Bankeu Kabupaten akan ditunda bagi desa yang belum mencapai target vaksinasi yang telah ditetapkan.
Hal tersebut, dianggap sebagai hukuman kepada desa, meskipun selama ini mereka telah bekerja keras untuk melakukan vaksinasi bagi lansia.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kudus Agus Budi Satrio mengatakan, akan menyampaikan unek-unek kades kepada Bupati Kudus HM Hartopo, yang pada kesempatan itu belum bisa menemui para kades.
“Kami menampung semua masukan dari bapak dan ibu semua. Akan kami sampaikan ke Pak Bupati nantinya,” kata Agus.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kudus Adhi Sadono menegaskan, bahwa ketentuan dalam SE tidak ada niat sedikitpun memberikan punishment atau hukuman kepada desa-desa di Kudus. Terlebih di poin 4 yang dipermasalahkan.
“Mohon maaf, tidak ada niat sedikitpun ada hukuman. Yang perlu dipahami, konteks SE itu sebagai semangat kebersamaan,” kata Adi saat menjawab semua keluhan para kades.
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan, bahwa target capaian vaksinasi 75 persen bagi lansia itu merupakan indikator yang ditetapkan pemerintah pusat. Yakni, sebagai syarat agar suatu daerah bisa bertengger di level 1 pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang masih terus berlanjut.
Pihaknya mengaku semua yang dikeluhkan para kades benar adanya. Bahwa setiap desa juga telah bekerja keras melakukan vaksinasi bagi lansia.
“Dari 123 desa di Kudus memang sudah beragam penanganan akselerasi vaksinasi lansia yang telah dilakukan. Ada desa yang sudah gerak, sudah terdata. Ada juga yang tidak ada datanya. Apa yang disampaikan akan kami laporkan. Apa yang disampaikan benar, tidak ada yang salah,” ungkapnya.
Baca juga : Capaian Vaksinasi Kudus Diklaim Lebih Tinggi dari Rata-rata Jateng
Adhi menegaskan, tidak ada niat pemkab memberikan ancaman kepada desa dengan SE yang dikeluarkan. Harapannya dengan hal itu bisa bersama-sama mempercepat capaian vaksinasi, terutama lansia.
Ke depan, Adhi mengungkapkan, apabila ada desa yang belum mencapai target vaksinasi akan tetap didampingi.
“Desa yang kurang dari ketentuan, tidak mencapai target tetap akan kami dampingi bersama camat, bagaimana solusi agar (dana) bisa cair,” tandasnya.
Editor : Kholistiono

