31 C
Kudus
Jumat, Maret 21, 2025

Siswa di Kudus Akhirnya Bisa Libur saat Nataru, tapi Guru Tetap Masuk

BETANEWS.ID, KUDUS – Libur semester gasal tahun 2021 resmi dikembalikan ke aturan awal sesuai kalender pendidikan yang berlaku di setiap daerah. Kebijakan ini tertuang dalam SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 yang ditandatangani Sesjen Kemendikbudristek Suharti, 14 Desember 2021 kemarin.

Berdasarkan SE itu, akhir semester gasal bagi sekolah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama 5 hari adalah tanggal 17 Desember 2021. Sedangkan yang bagi yang menyelenggarakan pendidikan selama 6 hari, akhir semester gasal ada di tanggal 18 Desember 2021. Untuk pengambilan rapot akhir semester bisa dilakukan pada tanggal yang sama di akhir semester.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa siswa mendapatkan jatah libur akhir semester dari tanggal 20-31 Desember 2021. Sementara untuk awal semester genap tahun pembelajaran 2020/2021 akan dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2022. Yang berarti, saat Natal dan Tahun Baru 2022, siswa memperoleh jatah libur.

-Advertisement-

Baca juga: Belum Ada Edaran Terbaru, Kudus Tetap Tiadakan Libur Nataru

Masih di surat edaran yang sama, satuan pendidikan dilarang memberikan tambahan hari libur. Pun dilarang memberikan cuti bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan kecuali karena pertimbangan kedaruratan.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus melalui Kasi Kurikulum Afri Shofianingrum menjelaskan, kebijakan di Kabupaten Kudus menyesuaikan surat edaran terbaru tersebut.

“Kami sesuaikan dengan SE hang berlaku saat ini. Hari ini kami edarkan surat terbaru dari dinas, di mana siswa libur sesuai kalender pendidikan dan tidak memberikan libur tambahan,” katanya saat dimintai keterangan kemarin, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Kapolres Kudus Sebut Libur Nataru Tak Ada Penyekatan, Hanya Pengetatan Prokes

Begitupun kebijakan untuk para pendidik dan tenaga kependidikan. Bahwa mereka tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti, kecuali jika ada kepentingan mendesak.

“Seperti aturan yang pertama kemarin, siswa libur sesuai kalender pendidikan. Sedangkan guru dan tenaga pendidik tetap masuk,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

1 KOMENTAR

  1. Mohon maaf sebelumnya. Kalau boleh dalam membuat judul berita, jangan membuat singakatan yang tidak lazim (Nataru).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER