31 C
Kudus
Selasa, September 17, 2024

Belum Ada Edaran Terbaru, Kudus Tetap Tiadakan Libur Nataru

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Jawa-Bali saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) resmi dibatalkan pada Rabu (8/12/2021) lalu. Segala peraturan yang sebelumnya mendukung kebijakan tersebut pun mulai diperbaharui. Padahal sebelumnya, PPKM Level 3 itu akan berlangsung sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Namun, tidak untuk kebijakan bagi siswa dan para tenaga pendidiknya. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 420/0017039 Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah. Bahwa dalam surat edaran yang ditandatangani tanggal 7 Desember 2021 itu, disebutkan, bahwa libur sekolah akhir semester gasal tahun 2021/2022 ditiadakan.

Baca juga : Pemkab Kudus Buat Aturan Khusus untuk Sambut Libur Nataru, Ini Rinciannya

-Advertisement-

Selanjutnya, melalui surat pemberitahuan Disdikpora Kudus Nomor 420/2869/09.02/2021 disebutkan bahwa kegiatan belajar mengajar semester genap tahun 2021/2022 dimulai tanggal 20 Desember 2021. Kebijakan ini ditujukan kepada satuan pendidikan dari jenjang TK, KB, TPA, SD, SMP, SPS dan PKBM di wilayah Kabupaten Kudus. Baik itu bagi siswanya maupun para gurunya.

“Sampai sekarang belum ada imbauan lebih lanjut. Akhirnya keputusan kami masih menyesuaikan Suran Edaran Gubernur sebelumnya, untuk meniadakan libur semester gasal 2021/2022 baik untuk guru maupun siswa,” kata Kasi Kurikulum Disdikpora Kudus Afri Shofianingrum, Senin (13/12/2021).

Untuk itu, libur semester gasal tersebut akan dipergunakan untuk pembelajaran tatap muka terbatas seperti biasanya. Pembelajaran semester genap yang seharusnya di awal bulan Januari 2022 akan diajukan.

Baca juga : Kapolres Kudus Sebut Libur Nataru Tak Ada Penyekatan, Hanya Pengetatan Prokes

“Semester genap rencananya mulai Januari 2022. Jadi diajukan di tanggal 20 Desember 2022,” tutupnya.

Di samping itu, dalam surat pemberitahuan dari Disdikpora, para guru maupun penyelenggara satuan pendidikan lainnya menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru. Mereka juga diimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah dan/atau perjalanan lainnya yang memiliki risiko potensi penularan virus Covid-19, kecuali untuk keperluan yang bersifat kedaruratan.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
144,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER