BETANEWS.ID, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan kelonggaran bagi pelaku perjalanan pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kendaraan yang masuk ke Kota Solo pada periode Nataru diperbolehkan tetap jalan alias tidak akan diputar balik.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjelaskan, bahwa masyarakat yang hendak menuju Solo tidak akan diarahkan untuk putar balik. Namun, masyarakat harus menunjukkan surat-surat yang berupa hasil tes antigen, surat izin keluar masuk (SIKM) serta sudah divaksin sebanyak dua kali.
Baca juga : Satpol PP Solo Akan Intensifkan Patroli Saat Libur Nataru
“Nanti kita pastikan dengan Surat Edaran (SE) terbaru. Tidak ada putar balik, yang penting surat-suratnya lengkap, di SE nanti kita detailkan,” ujar Gibran, Senin (13/12/2021).
Gibran mengimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan mudik dan juga liburan Tahun Baru. Ia menjelaskan, akan ada posko penjagaan di tiap-tiap jalan masuk perbatasan Kota Solo yang akan melakukan pengecekan kepada para pengemudi, terlebh bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mudik.
“ASN itu gampang, ASN nggak pernah libur, nggak usah libur, jangan bawa mobil dinas kalau untuk liburan. Libur nopo to, gaweane akeh kok liburan (liburan mau apa, pekerjaan banyak kok liburan),” kata dia.
Menurutnya, ASN yang tetap nekat untuk liburan atau mudik akan dengan mudah ketahuan. Ia menyebut, di setiap perbatasan di Kota Solo sudah dilengkapi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
“Imbauannya udah dari bulan lalu, ndak ada yang libur. TNI, Polri nggak libur, kemungkinan jalan tetap dibuka dengan pembatasan,”ucapnya.
Meski melarang untuk mudik, Gibran memperbolehkan masyarakat yang memang berada di posisi mendesak dan harus mudik. Namun harus tetap menyertakan surat-surat yang diminta.
“Kalau terpaksa mudik ya bawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), sudah vaksin dua kali, bawa hasil antigen, wes gampang,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Gibran menegaskan tidak akan ada perayaan Tahun Baru di Solo. Ia juga menegaskan, bahwa tidak akan ada juga perayaan kembang api, serta car free night seperti yang dilakukan pada saat sebelum pandemi melanda.
“Nggak usah, nggak ada kembang api, ra sah (tidak usah),” lanjutnya.
Baca juga : Cegah Lonjakan Kasus Covid saat Nataru, Polresta Solo Bakal Kawal Penerapan PPKM Level 3
Gibran meminta warga agar melapor kepada pihaknya jika mendapati perayaan Natal dan Tahun Baru yang menyalahi aturan. Menurutnya warga boleh melakukan inspeksi dengan melaporkan kepadanya.
“Ya fotonen aja, masukke ke Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) atau nomer saya. Selama ini kan kita juga menerima aduan warga to,” imbuh Gibran.
Editor : Kholistiono

