BETANEWS.ID, SEMARANG – Wakil Ketua Komisi E DPRD Jateng, Abdul Aziz meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merevisi penetapan upah yang dinilai tidak sesuai dengan formulasi kebutuhan hidup layak (KHL) 2021 di tengah pandemi.
“Kami sendiri merasa kemarin itu kaget melihat angkanya menjadi posisi terendah se Indonesia. Maka, kami mendesak Gubernur Jateng bisa merevisi yang sesuai dengan tuntutan mereka,” jelasnya, Selasa (7/12/2021).
Meski Ganjar Pranowo memiliki terobosan bagi pekerja lebih dari satu tahun digaji di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK), menurutnya yang utama dalam penetapan UMK yakni revisi angka UMP Jateng yang membuat para buruh kecewa.
Baca juga: Ribuan Buruh FSPMI Jateng Lakukan Aksi Penghentian Mesin, Buntut Putusan Ganjar Soal UMK
“Mosok Jawa Tengah menjadi wilayah yang terendah. Jadi jawaban Gubernur Jateng, ada skala upah satu tahun bagi pekerja, monggo saja. Tapi kuncinya di angka Rp1.814.000 itu menempatkan Jateng terendah,” ungkapnya.
Di lokasi berbeda, Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah, Aulia Hakim mengatakan, pihaknya akan melakukan penghentian mesin hingga 10 Desember sebagai bentuk protes penetapan UMK Jateng.
“Kami akan bergilir dengan kawan-kawan Federasi,” ucapnya.
Baca juga: Demo di Kantor Gubernur, Buruh Tantang Ganjar Abaikan SE Menaker Dalam Penetapan UMP
Dalam aksi tersebut, dia meminta agar Ganjar merevisi keputusan tentang UMK di Jateng yang dianggap tak memenuhi kebutuhan buruh setiap hari.
“Keputusan Ganjar masih berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 36 sudah dianggap inkonstitusional,” katanya.
Jika Ganjar tak menggubris tuntutan buruh, Ganjar diduga telah melakukan tindakan melawan hukum karena landasan untuk penetapan UMK di Jateng sudah inkonstitusional.
“Sudah tak disahkan oleh Mahakam Konstitusi bahwa turunan PP 36 tak konstitusional,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin