BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo menegaskan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT.
Berdasarkan aturan tersebut, DBHCHT Kudus sebesar Rp155 miliar akan dibagi dengan rincian, 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen bidang kesehatan, dan 25 persen untuk penegakan hukum. Alokasi tersebut tidak bisa digeser untuk bidang lain.
Dengan adanya pembagian ini, Hartopo meminta agar pemanfaatan dana tersebut bisa dioptimalkan sebaik mungkin dalam bidang-bidang yang sesuai peruntukannya.
Baca juga: BLT Buruh Rokok dari Dana Cukai Mulai Didistribusikan Hari Ini
“Jadi 50 persen alokasi dana cukai difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat dan tidak boleh digeser ke kesehatan. Jika nanti tidak sesuai PMK 206, akan mendapatkan sanksi,” kata Hartopo, Rabu (15/12/2021).
Salah satu pemanfaatan dana cukai dalam bidang Kesra ini, lanjut Hartopo, dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada buruh rokok. Tercatat ada 63.067 buruh rokok di Kudus yang diusulkan mendapatkan BLT sebesar Rp600 ribu itu. Rinciannya, 38.201 buruh dari DBHCHT Kudus dan 24.866 buruh dari DBHCHT Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Manfaatkan DBHCHT, Buruh Rokok Kudus Dapat Pelatihan Keterampilan Secara Gratis
Pihaknya pun berharap pemberian BLT ini bisa tepat sasaran dan bisa memberikan manfaat bagi para buruh rokok di Kota Kretek.
“Harapannya pemberian bantuan bisa tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi para buruh rokok di Kabupaten Kudus,” tutupnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

