31 C
Kudus
Kamis, Februari 12, 2026

Bandara Ahmad Yani Mulai Terapkan Tarif Tes PCR Terbaru Sebesar Rp 275 Ribu

BETANEWS.ID, SEMARANG – Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang sudah memberlakukan tarif baru untuk tes PCR untuk penumpang Jawa-Bali sebesar Rp 275 ribu dan luar Jawa-Bali Rp 300 ribu.

General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto mengatakan, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani telah melakukan penyesuaian tarif yang awal mulanya sebesar Rp 495 ribu menjadi Rp 275 ribu.

“Untuk jam operasional pada pukul 07.00 sampai 15.00 WIB dan hasil pemeriksaan akan keluar 1×24 jam setelah pengambilan sampel,” jelasnya, Sabtu (30/10/2021).

-Advertisement-

Baca juga: Mulai 26 Oktober, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai NIK

Pihaknya telah mempersiapkan layanan pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19 yang berlokasi di Gedung Parkir Lantai 1A Klinik Mugi Sehat dan 1B Klinik Angkasa Medika.

“karena Hasil RT-PCR ini sebagai syarat perjalanan udara, maka penumpang wajib melakukannya” tegasnya.

Dia menjelaskan, hal yang membedakan antara persyaratan perjalanan saat ini dengan sebelumnya adalah masa berlaku RT-PCR yang sebelumnya hanya 2×24 saja disesuaikan menjadi 3×24 jam sebelum keberangkatan.

“Tentunya hal ini dapat memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara. Mengingat beberapa Rumah Sakit maupun Laboratorium atau Klinik masih belum dapat mengeluarkan hasil RT-PCR secara cepat,” ucapnya.

Selain itu, untuk penerbangan dari atau ke Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang juga wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Baca juga: Bandara Ahmad Yani Terima Penghargaan Best Airports in Asia Pacific

“Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan,” katanya.

Sedangkan, aturan perjalanan untuk anak dibawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua dengan menunjukan kartu keluarga dan hasil negatif tes RT-PCR.

“Sampelnya juga diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER