31 C
Kudus
Jumat, Maret 29, 2024

Mulai 26 Oktober, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai NIK

BETANEWS.ID, SEMARANG – Mulai 26 Oktober 2021 warga yang pergi dengan kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, calon penumpang yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh wajib menggunakan NIK.

“Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor,” jelasnya, Sabtu (23/10/2021).

Baca juga: Kereta Kaligung, Kamandaka, dan Joglosemarkerto Mulai Beroperasi Kembali Hari Ini

Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK, pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021.

”Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan,” ucapnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Menurutnya, bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi, tapi data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya.

Baca juga: Daop 4 Semarang Kembali Operasikan Kereta Ekonomi Lokal Cepu dan PSO Kedungsepur

“Selain itu, update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021,” katanya.

Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.

“Jadi KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik,” tutupnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
133,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER