31 C
Kudus
Sabtu, Juli 19, 2025

Terkait Maraknya Pengemis Anak-anak, Bupati Kudus : ‘Ada Bosnya yang Saya Lihat’

BETANEWS.ID, KUDUS – Meski petugas Satpol PP Kudus beberapa kali telah melakukan penindakan terhadap keberadaan pengemis anak-anak yang berkeliaran di jalanan, namun hingga kini aktivitas mereka tetap saja masih ada.

Bupati Kudus HM Hartopo menduga, para pengemis anak-anak ini sudah teroganisir. Menurutnya, ada pelaku yang sengaja memberdayakan anak-anak untuk meminta-minta.

“Saya lihat banyak yang terorganisir, sengaja memberdayakan. Ada bosnya yang saya lihat. Bukan perorangan yang dari perintah orang tuanya,” kata Hartopo, Jumat (22/10/2021).

-Advertisement-

Baca juga : Mukhlisin Dikejar-Kejar Usai Memberi Sedekah pada Seorang Pengemis di Menara

Sebetulnya, ungkap Hartopo, Perda Kabupaten Kudus Nomor 15 tahun 2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan sudah ditegakkan. Memberi sanksi pun sudah, meski biasa-biasa saja, yakni hanya dibina dan terus dipulangkan ke rumah mereka masing-masing.

Bahkan kata Hartopo, Pemkab Kudus sebelumnya telah menyediakan rumah murah bagi para gelandangan, pengemis untuk ditinggali. Hanya saja, mereka masih membandel kembali ke tempat awal untuk kembali beroperasi.

“Ini yang perlu dibersihkan dan perlu kita tertibkan di sana. Tapi susah, mereka bandel. Sudah dibina terus, bilangnya siap, tapi kenyataannya mereka malah kucing-kucingan dengan kita,” paparnya.

Di samping itu, Hartopo menyebut, bahwa banyaknya pengemis anak-anak di jalanan merupakan tindakan eksploitasi anak. Pihaknya juga merasa kasihan, para anak-anak itu tidak mendapatkan pendidikan yang layak.

“Kalau saya lihat anak-anak itu kasihan. Mereka nggak mengenyam pendidikan. Mereka dapat doktrin dari orang yang merawat mereka untuk mengemis. Saya justru setiap saat ngoyak-ngoyak Satpol PP untuk melakukan penertiban terkait itu,” ungkapnya.

Baca juga : Pemberi dan Pengemis di Kudus Bisa Dipidana

Ke depan, Hartopo berharap, Perda Pengemis bisa direvisi ulang agar lebih tegas lagi kepada pengemis yang membandel.

“Harapan kami, perda direvisi agar lebih tegas. Paling tidak ada sanksi pidana,” tutup Hartopo.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER