BETANEWS.ID, SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang bertugas untuk mencari tahu siapa saja yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa mengatakan, pinjol ilegal sudah dipastikan tak terdaftar di OJK. Sejauh ini, sudah ada ratusan pinjol yang sudah ditutup.
Baca juga : Sampai Agustus Ada 24 Laporan ke Polda Jateng, Ini Tips Terhindar Pinjol Ilegal
“OJK sudah menutup 300 pinjol ilegal,” jelasnya, Jumat (22/10/2021).
Dia mengajak Industri Jasa Keuangan (IJK) di seluruh Indonesia untuk berkontribusi memutus mata rantai pinjol ilegal dengan cara pemberhentian atau pembatasan transaksi.
“Kita ajak IJK untuk memutus mata rantai transaksi pelaku pinjol ilegal,” ujarnya.
Dia menyarankan, agar masyarakat yang akan melakukan pinjaman secara online memastikan pinjol tersebut legal dan sudah terdaftar di OJK. Kedua, pinjam sesuai jumlah yang dibutuhkan.
“Gunakan untuk kepentingan produksi, jangan meminjam untuk yang macam-macam,” kata Aman Santosa.
Baca juga : OJK Sebut Masih Ada Warga Jateng yang Percaya Pinjol Ilegal
Kemudian, masyarakat harus memahami mulai dari manfaat, biaya bunga, jangka waktu peminjaman, denda, hingga risiko. Biasanya, ciri-ciri pinjol legal hanya meminta akses microphone, akses lokasi dan foto.
“Kalau dia minta yang lain-lain itu artinya ilegal,” imbuhnya.
Editor : Kholistiono