BETANEWS.ID, SEMARANG – Hingga Agustus 2021, Ditkrimsus Polda Jawa Tengah sudah menerima 24 laporan warga yang terjerat pinjaman online ilegal. Untuk itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy memberi tips agar aman dari jeratan pinjol.
Iqbal menegaskan, ada sejumlah tips agar tidak mudah tergiur dengan pinjol, terlebih tawaran melalui SMS. Apabila melalui aplikasi dari Playstore, ada baiknya dicek terlebih dahulu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Untuk wilayah Semarang OJK berada di jalan Kyai Salah Nomor 12 -14 Mugassari,” ujarnya, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: OJK Sebut Masih Ada Warga Jateng yang Percaya Pinjol Ilegal
Iqbal memastikan, apabila ada pinjol yang menawarkan melalui SMS dipastikan ilegal. Dirinya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati.
“Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain pinjol tersebut berusaha mencari celah hukum dan menggunakan cara-cara tidak etis dalam hal penagihan,” ungkapnya.
Menurutnya, tidak jarang semua kontak telepon yang dipunyai korban tiba-tiba sudah dalam penguasaan pihak pinjol dan dihubungi saat penagihan.
“Intinya debitur dalam penagihan dijatuhkan mentalnya secara sosial,” imbuhnya.
Dalam peraturan OJK nomor 07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan pada pasal 19 disebutkan, pelaku jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan layanan kepada konsumen maupun masyarakat melalui sarana komunikasi bersifat personal.
Baca juga: Anggota DPRD Sebut Penurunan Tanah di Semarang Disebabkan Reklamasi
“Contohnya email, SMS, dan voicemail tanpa persetujuan konsumen, ” ucapnya.
Makanya, pihaknya mengimbau ada baiknya sebelum meminjam pinjol, calon debitur mempelajari terlebih cek dahulu legalitas perusahaan tersebut. Hal ini bertujuan agar calon debitur tidak terjerat sistem yang merugikan.
“Sebelum melakukan transaksi alangkah baiknya calon debitur mengecek terlebih dahulu ke OJK,” tutupnya.
Editor: Ahmad Muhlisin