BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan hibah hewan ternak bagi para petani, yang nilainya mencapai Rp 2,3 miliar. Anggaran tersebut, bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).
Hibah hewan ternak tersebut, sudah tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2021. Namun, menjelang ketok palu, bantuan tersebut dipersoalkan anggota dewan, karena dinilai tidak merata dan kurang sosialisasi.
Sandung Hidayat, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kudus itu mengatakan, bahwa sosialisasi terkait bantuan tersebut kurang dan pembagiannya tidak merata. Sehingga hanya segelintir orang yang bisa mengetahui dan mendapatkan.

Baca juga : Bantu Pulihkan Perekonomian Petani, Dispertan Kudus Bangun JUT di 14 Lokasi
“Terus kalau kami ditanya warga mengenai hal tersebut bagaimana? Kita harus jawab apa? Sosialisasi saja masih kurang,” katanya saat mengikuti rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kudus Masan, Senin (18/10/2021).
Mendengar hal tersebut, Ketua DPRD Kudus Masan pun meminta agar permasalahan tersebut bisa dibicarakan lagi di forum lebih kecil, bersama dengan anggota dewan dan Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan). Yakni, membahas terkait keluhan masyarakat hingga memperoleh keputusan pasti.
Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo yang saat itu menghadiri Paripurna di Gedung DPRD Kudus pun memberikan jawaban.
Menurutnya, bantuan hewan ternak itu diberikan Pemkab Kudus untuk para petani sesuai dengan PMK 206 tahun 2020. Siapa saja yang menerima bantuan, merupakan hasil aspirasi pengajuan dari kelompok tani di beberapa desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kudus. Di mana, usulan tersebut diserahkan ke Pemkab Kudus dan usulan penerima bantuan telah dilakukan verifikasi lapangan.
“Sebetulnya untuk temen-temen itu bisa (mengajukan bantuan) kalau memang itu ada. Tapi memang ada syarat khususnya, yaitu harus buruh tani,” kata Hartopo.
Pihaknya pun menyangkal, bila tidak ada sosialisasi. Menurutnya sosialisasi sudah sejak lama dilakukan. Hanya saja, terkadang masyarakat yang tak acuh untuk mengurus segala persyaratan untuk pengajuan bantuan.
“Masak setiap ada gini kita sosialisasi terus. Kan enggak,” ucapnya.
Makanya, untuk saat ini, data yang diterima Pemkab Kudus itu merupakan data yang bisa diproses. Di samping mereka telah mendapatkan sosialisasi, edukasi, terkait administrasi pengajuan bantuan.
Baca juga : Sidak Sekolah Rusak, Ketua DPRD Kudus Sebut Kinerja Disdikpora Lemah
“Mereka yang aktif membuat permohonan terkait bantuan ternak tentu akan kita akomodir. Dan tentunya semua juga dikoordinasikan dengan kepala desa setempat. Justru kita nggak kenal siapa saja yang dapat. Data yang masuk, ya sudah monggo,” jelas Hartopo.
Untuk diketahui, bahwa dana DBHCHT yang dikelola Dispertan, sebagian akan digunakan untuk pemenuhan bantuan hewan ternak. Berupa kambing, lele dan ayam kalkun, lengkap dengan kandang maupun kolamnya. Namun saat dihubungi kembali, Kepala Dispertan Kudus Sunardi mengatakan, bahwa semuanya masih dalam proses verifikasi. Belum ada jumlah pasti berapa banyak buruh tani yang mendapatkan bantuan tersebut.
Editor : Kholistiono

