31 C
Kudus
Kamis, Maret 28, 2024

PPKM di Kudus Turun Level 3, Hartopo Beri Kelonggaran Sektor Usaha

BETANEWS.ID, KUDUS – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang selama tujuh hari, yakni 3-9 Agustus 2021. Untuk perpanjangan PKKM ini, Kabupaten Kudus masuk dalam daftar daerah dengan assesmen level 3.

Dengan turunnya level pada PPKM ini, Bupati Kudus HM Hartopo merasa bersyukur dan akan memberikan kelonggaran pada beberapa sektor usaha.

“Kita sudah turun di level 3, tentunya ada kelonggaran. Untuk yang kemarin boleh tempat makan buka sampai jam 8 malam, sekarang boleh buka sampai jam 9 malam,” kata Hartopo, Selasa (3/8/2021).

Baca juga : Jika PPKM Diperpanjang Lagi, Ribuan Pedagang Pasar Kliwon Ancam Jualan di Jalan

Selain itu, warung makan juga diperbolehkan untuk melayani makan di tempat. “Yang penting, prokes tetap dijalankan,” imbuh Hartopo.

Sesuai dengan Inmendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang PPKM Level 2, level 3, level 4 Jawa-Bali, bagi kabupaten atau kota yang masuk level 3, warung makan diperbolehkan melayani makan di tempat. Namun kapasitas orang yang diperbolehkan hanya 25 persen dari total keseluruhan. Waktu makan pun dibatasi, hanya 30 menit saja.

Selain memberi kelonggaran bagi sektor usaha, Hartopo juga mulai membuka semua akses jalan protokol yang sebelumnya ditutup. Tapi dengan batasan waktu dari pukul 06.00-18.00 WIB setiap harinya.

Kemudian saat disinggung terkait lampu penerangan jalan umum (LPJU), Hartopo hanya bisa menyerahkan semuanya kepada asistennya. Kebijakan-kebijakan yang diserahkan ke pemerintah daerah, akan ia evaluasi.

“Selagi itu kebijakan dari kita, kita evaluasi. Tapi itu kebijakan dari pusat, kita sendiri harus mengacu aturan dari pusat,” katanya.

Sementara untuk sektor wisata, Hartopo mengungkapkan, kebijakan untuk membuka tempat wisata adalah keputusan dari pemerintah pusat. Pihaknya tidak bisa memberi keputusan langsung.

Oleh sebab itu, meskipun Kudus sudah turun level, wisata alam masih belum diperbolehkan untuk buka.

“Petunjuk dari Inmendagri kan wisata belum boleh buka. Jadi kita belum berani untuk membuka,” terangnya.

Namun, jika suatu saat wisata sudah diperbolehkan buka kembali, meskipun dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, pihaknya siap untuk membuka.

Baca juga : Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Bupati Kudus Akan Kembali Refocusing Anggaran

“Nanti kalau sudah diperbolehkan untuk membuka, walaupun nanti kapasitasnya, SOP nya diatur dari pusat, kita Insyaallah akan membuka,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kabupaten di Jawa Tengah yang masuk daftar level 3 selain Kudus adalah Kabupaten Purbalingga, Jepara, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Grobogan, Tegal, Pati, Temanggung, dan Kabupaten Banjarnegara.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
133,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER