31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Pemkot Solo Izinkan Mal Uji Coba Beroperasi Secara Normal

BETANEWS.ID, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan untuk uji coba beroperasi secara normal. Hal tersebut tertuang di Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo tentang PPKM Level 4 Nomor 067/2613.

Dalam SE tersebut, tercantum pelaksanaan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan. SE itu, berlaku mulai tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021.

Baca juga : Mal di Solo Mulai Uji Coba Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi

-Advertisement-

Disebutkan, mal diizinkan untuk uji coba beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Mal beroperasi mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan serta mewajibkan pengunjung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Ditemui di depan Kantor Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, kalau mal sudah siap, maka bisa secepatnya bisa beroperasi.

“Ya batasan 50 persen sesuai SE, pakai aplikasi Peduli Lindungi. Besok bisa mulai kalau sudah siap semua,” tuturnya, Selasa (24/8/2021).

Adapun yang diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut diperuntukkan seluruh pengunjung mal dan juga seluruh karyawan yang bekerja di dalamnya.

Meski sudah diizinkan beroperasi, pihak mal tetap harus mengajukan permohonan kepada kepala Satgas Covid-19 Solo.

Mal juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mal. “Sudah ada yang izin, tadi misalkan Paragon sudah izin ke satgas,” kata dia.

Gibran menyebutkan, bahwa pengawasan akan terus dilakukan oleh pihak satgas Covid-19 serta pengawasan dari pihak mal. Dirinya juga menyebutkan, yang paling utama sebagai syarat adalah mempunyai aplikasi Peduli Lindungi.

“Ya tetap dibatasi, masuk pakai aplikasi Peduli Lindungi, itu aja. Pengawasan dari pihak mal dan satgas akan tetap memonitor,” tuturnya.

Menurut Gibran, uji coba pembukaan mal ini, diharapkan dapat segera memulihkan roda perekonomian di Kota Solo. Selain itu, banyak karyawan yang bekerja di dalamnya.

“Penerapan sesegera mungkin, biar roda ekonomi juga bisa berputar lagi. Mal itu pegawainya banyak sekali,” ungkapnya.

Baca juga : Kartu Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal, Ganjar : ‘Aturan Itu Nggak Fair’

Meski sudah boleh beroperasi, namun untuk restoran, rumah makan dan kafe yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dan mal, hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Selain itu, untuk bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam mal, tetap tidak boleh buka.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER