Intruksikan OPD untuk Beli Dagangan PKL, Hartopo Sebut Akan Buat Surat Edaran Sendiri

BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo mengintruksikan kepada semua jajarannya untuk membeli dagangan para PKL. Ia pun mengaku sudah memberi intruksi terkait kebijakan tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera menindaklanjuti.

Bahkan Hartopo akan membuat surat edaran sendiri, jika Sekda tidak segera menindaklanjuti apa yang diperintahkannya.

“Perintah agar OPD ngelarisi dagangan PKL sebetulnya sudah ada saat rapat. Sudah saya imbau ke Sekda. Kalau Sekda tidak jalan, akan saya kasih sendiri surat edaran, agar OPD bisa ngelarisi dagangan PKL,” kata Hartopo, Rabu (4/7/8/2021).

-Advertisement-

Baca juga : Mampir di Warung Lentog Tanjung, Bupati Kudus Praktikkan Makan 30 Menit

Untuk surat edaran, katanya, hari ini ia akan membuat drafnya agar bisa segera diberikan kepada semua OPD.

Lanjutnya, ia sudah mencontohkan dengan beberapa kali memborong barang dagangan PKL.

“Tujuannya untuk pemulihan ekonomi, ini kan terdampak sekali di sektor perekonomian, terutama UMKM,” terangnya.

Hartopo juga menyampaikan, dengan status Kudus yang turun menjadi level 3 pada perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus mendatang ini, berimbas dengan adanya beberapa kelonggaran, terutama dalam sektor ekonomi.

Ia mencontohkan, untuk PKL, rumah makan dan sejenisnya, waktu jualan lebih lama, hingga diperbolehkan melayani makan di tempat. Meskipun terbatas hanya 30 menit saja.

“Mudah-mudahan dengan adanya kelonggaran tidak lupa pendisiplinan protokol kesehatan. Pelaksanaan prokes harus ketat, tidak boleh lengah,” tegas Hartopo.

Bukan hanya itu, imbas dari penurunan level juga membuat penyekatan jalan di Kudus sudah mulai dibuka. Begitu juga dengan lampu penerangan jalan umum (LPJU) sudah mulai dihidupkan kembali.

“Penyekatan sudah mulai dibuka. Kalau itu kebijakan daerah, kita siap untuk evaluasi. Termasuk penerangan jalan umum. Nanti Sore kita hidupkan, dan akan kita matikan mulai jam 8 malam,” terangya.

Baca juga : PPKM di Kudus Turun Level 3, Hartopo Beri Kelonggaran Sektor Usaha

Sementara, kebijakan wisata alam, masih tetap sama. Belum diperbolehkan untuk buka. Hal ini mengacu pada Inmendagri, bahwa untuk sementara waktu tempat wisata belum boleh untuk buka.

“Wisata, dari atas (pemerintah pusat) belum mengizinkan. Kalau nanti sudah ada sinyal untuk dibuka, akan kita buka. Kalau belum tapi kita malah buka, nanti kita bisa jadi sasaran marah, kan nggak enak,” tandasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER