BETANEWS.ID, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengizinkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Senin, (30/8/2021). Hal ini menyusul adanya sejumlah daerah yang saat ini telah memasuki PPKM level 1, 2, dan 3.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Suyanta mengatakan, keputusan pembolehan PTM ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan dikuatkan dengan Instruksi Gubernur Jawa Tengah. Dalam Intruksi Gubernur itu, kabupaten/kota yang masuk dalam level 4 maka pembelajaran tetap daring. Hal sama juga berlaku di level 3 dalam aglomerasi level 4.
“Untuk daerah kabupaten/kota yang level 2 dan level 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas. Ini (ada) kata-kata terbatas,” kata Suyanta, Kamis (26/8/2021).
Meski begitu, lanjut Sunyata, tidak serta-merta semua sekolah langsung melakukan PTM terbatas, karena ada proses yang harus dilalui. Adapun tahapan pertama yaitu sekolah harus pernah melakukan uji coba PTM. Jadi, sekolah yang belum pernah melakukan uji coba, harus menjalankan simulasi PTM dulu antara satu hingga dua minggu.
Baca juga: TK, SD, dan SMP di Semarang Laksanakan PTM Mulai 30 Agustus
“Kalau hasilnya berjalan baik, maka sekolah bisa lakukan PTM terbatas. Itu kata kuncinya,” tegas Sunyata.
Sedangkan sekolah yang hendak menggelar uji coba PTM juga ada persyaratan yang harus dilalui. Seperti harus punya kesiapan, serta menjalankan panduan pembelajaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan. Tahapan kedua yang harus dilalui, lanjut Suyanta, adanya kesiapan sarana prasarana, dan tahapan ketiga sekolah mendapatkan izin dari orang tua, dari gugus tugas kabupaten/kota, dan dapat izin dari pemangku wilayah yaitu bupati/wali kota, atau gubernur untuk jenjang SMA/SMK.
“Sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu. Ini diatur dan dikendalikan dalam rangka pengendalian Covid-19. Jangan sampai, PTM terbatas ini menjadi klaster baru,” tuturnya.
Sedangkan maksud dari penyelenggaraan PTM terbatas menurut Inmendagri dibatasi 50 persen siswa. Namun, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membatasinya 30 persen. Tujuannya supaya memunculkan rasa kehati-hatian.
“Uji coba PTM maksimum berjalan 2 jam. Kemudian PTM terbatas 3 jam. Selain itu, dalam satu ruang kelas diatur jaraknya minimal 1,5 meter, tidak ada istirahat, setelah selesai langsung pulang, dan tidak ada kegiatan ekstra,” rinci Sunyata.
Baca juga: Ganjar Segera Buat Aturan Khusus untuk Seragamkan PTM
Namun, pelaksanaan PTM ini bisa berubah jika daerah level 1, 2, dan 3, naik ke level 4 pada minggu berikutnya. Jika itu terjadi, maka sekolah harus tutup lagi atau tidak bisa meneruskan PTM.
“Misalnya dia (daerah) pada level 3 pun pada masa uji coba atau masa PTM terbatas ada kasus positif maka wajib ditutup sampai nanti mendapatkan rekomendasi lagi dari gugus tugas setempat,” terang dia.
Dalam Ingub tertulis, level 2 yaitu Kabupaten Kudus dan Jepara. Level 3 ada 18 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Wonosobo, Pekalongan, Magelang, Brebes, Pemalang, Grobogan, Tegal, Pati, Banjarnegara, Batang, Rembang, Semarang, Kendal, Demak, Blora, Temanggung, Kota Semarang, dan Pekalongan.
Sedangkan Level 4 ada 15 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Boyolali, Purbalingga, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Kebumen, Banyumas, Sragen, Purworejo, Cilacap, Karanganyar, Kota Tegal, Surakarta, Salatiga, dan Magelang.
Editor: Ahmad Muhlisin