TK, SD, dan SMP di Semarang Laksanakan PTM Mulai 30 Agustus

BETANEWS.ID, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang bakal memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada 30 Agustus 2021 mendatang. Pembelajaran tatap muka akan dilakukan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pelaksanaan PTM dilakukan pada sekolah-sekolah yang berada di bawah wewenang Pemkot Semarang.

“Kita sebelumnya telah melakukan sejumlah persiapan,” jelasnya, Kamis (26/8/2021).

-Advertisement-

Baca juga: Turun ke Level 3, Pemkot Semarang Mulai Kaji Pembelajaran Tatap Muka

Dia berpendapat, Pemkot Semarang telah melakukan persiapan yang matang sebelum memutuskan untuk memulai pembelajaran tatap muka. Untuk itu, dia meminta wali murid siswa tak khawatir.

“Bagi orang tua yang belum mengizinkan anaknya untuk kembali mengikuti pembelajaran tatap muka, juga tidak perlu khawatir karena masih disediakan mekanisme pembelajaran secara daring,” ujarnya.

Selain harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, kata dia, pelaksanaan pembelajaran tatap muka hanya akan diikuti siswa dengan jumlah maksimal 50 persen dari total kapasitas sekolah.

“Jadi ada yang tatap muka, ada yang daring,” katanya.

Baca juga: Ganjar Segera Buat Aturan Khusus untuk Seragamkan PTM

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Gunawan Saptogiri menyebutkan, uji coba PTM telah dilakukan pada bulan April dan Mei dengan hasil yang baik. Untuk itulah kemudian Pemkot Semarang mantap untuk menjalankan pembelarajan tatap muka dengan mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.

“Maka pada saat Kota Semarang statusnya turun ke level 3 kita dapat memulai menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka. Saya berpesan kepada Kepala sekolah untuk dapat mentaati ketentuan PTM ini dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jangan sampai kemudian muncul klaster Covid-19 di sekolah,” terang Gunawan.

Regulasi ini berlaku bagi TK, SD, dan SMP negeri yang mana sebelumnya telah dilakukan uji coba pada tahap 1 dan 2. Sedangkan sekolah swasta yang juga menghendaki pemberlakuan regulasi yang sama harus mengajukan ijin kepada Dinas Pendidikan untuk dilakukan verifikasi.

Editor: Ahmad muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER