31 C
Kudus
Jumat, Juli 18, 2025

Takbiran Saat PPKM Darurat, Kapolresta Solo: ‘Boleh, Asal di Rumah Masing-Masing’

BETANEWS.ID, SOLO – Persiapan menjelang Hari Raya Iduladha, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan bahwa tidak boleh adanya kegiatan Salat Id berjamaah serta mengadakan takbir keliling.

Karena Kota Solo masih berada pada level 4, Kapolres Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengimbau perayaan Iduladha tahun ini dilaksanakan di rumah masing masing.

“Jadi untuk ibadah dianjurkan di rumah masing-masing bersama dengan keluarga inti,” paparnya, Senin Sore(19/7/2021).

-Advertisement-

Baca juga: Sudah Nihil Kasus Covid -19, Masjid Wali Jepang Besok Selenggarakan Salat Iduladha

Selanjutnya, pihaknya juga melarang adanya kegiatan takbir keliling baik dengan jalan kaki maupun dengan kendaraan bermotor. Menurutnya, hal tersebut dapat menimbulkan kerumunan sehingga berpotensi menyebarkan Covid-19 secara masif.

“Jadi apabila nanti malam masih ada yang melakukan takbir keliling, kita sudah siapkan tim bergerak untuk melakukan pemantauan di situasi jalan raya yang ada di Solo. Ini termasuk jalan-jalan di desa dan kampung. Kemudian dari Kemenag, tokoh-tokoh agama yang ada untuk mengantisipasi agar tidak terjadi takbir keliling ini,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, pihaknya akan memberikan edukasi serta menggunakan cara yang lebih manis dalam pemantauan takbir malam nanti. Ia berharap hal tersebut bisa menjadi komitmen bersama bahwa pihaknya sama sekali tidak melarang takbiran sama sekali.

“Kita tidak melarang Iduladha, tapi situasi saat ini menuntut kita untuk sama-sama bisa bekerja sama. Bukan berarti beribadah dilarang. Takbiran cukup di rumah masing-masing atau lewat daring,” ucapnya.

Baca juga: Sempat Membolehkan, Kemenag Kudus Kini Tegas Tiadakan Salat Iduladha di Masjid dan Musala

Untuk pelaksanaan takbiran di masjid ataupun musala, dirinya menjelaskan bahwa hanya boleh dilakukan oleh takmir serta pengurus masjid saja. Setelah itu disiarkan secara daring ataupun dengan menggunakan pengeras suara agar bisa ditirukan oleh masyarakat di rumah masing-masing.

Menurutnya dengan cara pelaksanaan tersebut tidak menghilangkan nilai atau esensi yang terkandung di dalamnya. Pihaknya sudah berkomitmen dengan Kemenag kota Solo agar menurunkan semua tim penyuluh termasuk tokoh agama serta tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Prinsipnnya keselamatam rakyat adalah hukum yang tertinggi,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER