BETANEWS.ID, SOLO – Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dimulai hari ini, 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Tak terkecuali, Kota Solo juga ikut menerapkan kebijakan dari pusat tersebut.
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, jika kebijakan terkait PPKM Darurat tersebut, semuanya disamakan dengan apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat.
“Pokoknya semuanya disamakan dengan yang dari pusat,” ujarnya Gibran.
Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No: 067/2083 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta, ada beberapa poin kebijakan yang sedikit berbeda dengan SE sebelumnya yang berkaitan dengan PPKM.
Baca juga : Hari Pertama Penerapan PPKM Darurat, Ganjar : ‘Belum Ada Perubahan Berarti’
Beberapa di antaranya adalah pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH). Selain itu juga pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.
Sedangkan, untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan pembatasan.
Adapun penbatasan tersebut berupa, Menerapkan Work from Office (WFO) maksimal 50%, menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat berdasarkan kapasitas ruang kerja, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan juga pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
Pada aktivitas pasar tradisional ataupun pasar darurat, aktivits transaksi hanya boleh berlangsung dari pukul 05.00 – 17.00 WIB. Serta diberlakukan durasi proses bongkar muat distribusi barang pukul 02.00 – 05.00 WIB. Dan tentunya pengetatan protokol kesehatan juga diberlakukan dan juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan paling sedikit 1 kali dalam seminggu.
DalamSE Walikota Solo tersebut, juga tercantum larangan untuk pedagang yang berjualan menggunakan mobil di Pasar Cinderamata dan sekitarnya (area alun–alun utara).
Baca juga : Ajak Masyarakat Patuhi PPKM Darurat, Ganjar: ‘Ayo Bertahan 2 Pekan Agar Bisa Potong Covid-19’
Untuk tempat makan, warung, kafe, pedagang kaki lima dan sebagainya, baik yang memiliki lokasi sendiri ataupun pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away saja. Sehingga tidak diperbolehkan untuk makan di tempat.
Selain itu, kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara. Kendati demikian pada sektor essential dan sektor kritikal tetap dibuka mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas normal.
Sektor yang dimaksud adalah supermarket baik di dalam mall ataupun di luar mall, toko obat, food and beverage dengan sistem take away.
Editor : Kholistiono

