Ini Sejumlah Aturan yang Harus Dipatuhi jika Ingin Salat Tarawih di Masjid Semarang

BETANEWS.ID, SEMARANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang mengeluarkan sejumlah peraturan untuk pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun ini.

Ketua MUI Kota Semarang, Erfan Soebahar mengajak umat Islam Kota Semarang untuk mematuhi protokol kesehatan. Ini dilakukan sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadan.

“Baik ibadah Salat Jumat, jemaah Salat Rawatib (salat lima waktu), jemaah Salat Tarawih dan Idul Fitri di masjid dan musala,” jelasnya kepada awak media, Senin (12/4/2021).

-Advertisement-

Baca juga: Dewan Masjid Jateng Izinkan Salat Tarawih di 3 Masjid Semarang, tapi Ada Syaratnya

Jika sudah memberlakukan protokol kesehatan, takmir masjid atau musala diperbolehkan untuk melangsungkan salat jemaah Tarawih maupun Idul Fitri. Dalam hal ini, menurutnya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sangatlah penting.

“Boleh memberlakuan salat berjamaah jika mengikuti protokol kesehatan,” imbuhnya.

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud seperti mengatur jarak jemaah salat. Salat berjamaah dilakukan dengan berjarak aman. Antar jemaah shaf berjarak lebih kurang 1 meter.

Selain itu, jemaah diwajibkan untuk memakai sajadah sendiri, tidak berkerumun, dan tak berjabat tangan selama pandemi.

Baca juga: Plt Bupati Kudus Izinkan Warganya Salat Tarawih Berjemaah di Masjid Atau Musala

“Untuk salat tarawih juga waktunya harus diperpendek,” katanya.

Jemaah salat tarawih atau Idul Fitri juga wajib memakai masker, cuci tangan menggunakan hand sanitizer, dalam keadaan suci sebelum masuk masjid/musala. Secara teknis, takmir juga dianjurkan untuk berkoordinasi dengan Kamtibnas dan Babinsa.

“Para takmir dianjurkan untuk berkoordinasi dengan Kamtibmas dan Babinsa setempat,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER