BETANEWS.ID, SEMARANG – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Perwakilan Jawa Tengah mengizinkan pelaksanaan salat tarawih di masjid selama Bulan Ramadan. Syaratnya, pengurus masjid harus menyiapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sekretaris DMI Jateng, Multahzam Ahmad mengatakan, vaksinasi yang telah terselenggara di Kota Semarang menjadi alasan diperbolehkannya melakukan salat tarawih di masjid.
“Namun, sayaratnya harus melakukan protokol yang ketat jika ingin melakukan salat tarawih,” jelasnya, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: MUI Bolehkan Vaksinasi Saat Ramadan, Ganjar: ‘Kita Siapkan Antisipasi Jika Ada yang Semaput’
Pihaknya sudah melakukan koordinasi untuk memutuskan masjid yang akan menjadi barometer pelaksanaan salat tarawih. DMI sudah memutuskan, ada tiga masjid seperti Masjid Baiturahman Simpanglima, Masjid Kauman, dan Masjid Agung Jateng.
“Tiga masjid tersebut sudah kita putuskan untuk menjadi barometer,” katanya.
Adapun beberapa syarat yang harus dilakukan masing-masing masjid yakni, jamaah tak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas yang digunakan untuk salat tarawih.
“Tak boleh diisi full, harus 50 persen sesuai kapasitas ruangan yang digunakan masjid untuk salat,” ujarnya.
Baca juga: Jelang Ramadan, Beberapa Warga Semarang Ubah Profesi Jadi Penjual Kurma
Selain itu, pihaknya juga mewajibkan semua masjid yang akan melakukan salat tarawih untuk mematuhi prokes sesuai anjuran pemerintah.
“Tolong terapkan betul prokes yang telah diatur oleh pemerintah,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

