31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Restoran Tutup, PHRI Sebut Sudah Minta Kelonggaran untuk Tetap Beroperasi

BETANEWS.ID, KUDUS – Dalam gerakan Jateng di Rumah Saja yang bakal diterapkan pada Sabtu dan Minggu (6-7 Februari 2021), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kudus mengaku sempat meminta keringanan untuk tetap bisa beroperasi.

Namun, hal itu tidak sepenuhnya diberikan izin oleh Plt Bupati Kudus HM Hartopo. Untuk restoran tetap harus tutup, namun untuk hotel masih diperbolehkan untuk menerima tamu.

Baca juga : Soal Jateng di Rumah Saja, Hartopo : ‘SE Itu Kan Sebatas Imbauan, Tidak Ada Sanksi’

-Advertisement-

“Jadi Pak Plt Bupati memberi arahan untuk ikuti saja SE yang berlaku. Kita legowo untuk mengikuti, kita ikuti saja,” ungkap Ketua PHRI Kudus Tri Suyitno selepas audiensi bersama Plt Bupati Kudus di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (5/2/2021).

Semua restoran yang masuk keanggotaan PHRI, kata Tri, sudah menerima semua keputusan dari Plt Bupati Kudus saat Gerakan Jateng di Rumah Saja berlangsung pada akhir pekan ini. “Temen-temen di lapangan sudah legowo atas SE Bupati seperti apa. Semisal tutup ya tutup, “ jelas Tri.

Namun, sebagai Ketua PHRI yang notabenenya membawahi restoran dan hotel di Kabupaten Kudus yang berjumlah sekitar 40-an ini, Tri mengungkapkan, bahwa hotel di Kudus masih boleh menerima tamu untuk menginap. Tapi, ruang meeting dan convention hall yang biasanya digunakan untuk event tertentu dilarang untuk buka.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus Bergas Catursasi Penanggungan, bahwasanya hotel masih diperbolehkan untuk buka dan menerima tamu yang ingin menginap saat Gerakan Jateng di Rumah Saja akhir pekan ini.

Namun, hal itu tidak untuk tempat yang dirasa bisa menimbulkan kerumunan. “Masyarakat diminta untuk membatasi diri dan tidak berkerumun. Kata kuncinya, tidak boleh berkerumun. Tetap di rumah saja,” jelasnya.

Bukan hanya restoran yang diharuskan menutup kegiatannya, namun sejumlah pasar dan pusat perbelanjaan lainnya di Kudus juga diminta untuk tutup di akhir pekan ini.

Baca juga : Sehari Jelang Jateng di Rumah Saja, Harga Cabai di Pasar Bitingan Melonjak Rp 80 Ribu Sekilo

Hal itu sesuai Edaran Bupati Kudus Nomor 800/254/01.00/2021, yang isinya toko/mall, pasar, kafe, rumah makan, PKL, hingga destinasi wisata harus dilakukan penutupan.

Namun, Hartopo mengungkapkan SE ini hanya sekadar imbauan, tidak ada sanksi bagi masyarakat yang tidak mengindahkan instruksinya ini. “SE itu sebatas imbauan, tidak ada sanksi,” kata Hartopo selepas lakukan audiensi dengan PHRI di Pendapa Kabupaten Kudus.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER